LampuHijau.co.id - Advokat Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom dari MAHANAIM Law & Investigation Office selaku Kuasa Hukum Wiliiyanto, angkat bicara dan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang dibuat kuasa hukum pendeta Gilbert Lumoindong. Dimana berita yang dimaksud adalah bahwa gugatan Andry Christian terhadap Gilbert Lumoindong tidak tepat. Kemudian juga dikatakan bahwa Andry Christian dihukum membayar biaya perkara.
"Awalnya kami mendapat berita tersebut dari Group Whatsapp MABES TNI POLRI, sambil kaget dan tertawa kecil, kami membaca berita tersebut, karena apa yang diberitakan dapat dipastikan berita tersebut kabur, tidak jelas dan tidak dapat dibenar seluruhnya", ujar Advokat Muda yang pernah mendampingi Guruh Soekarnoputra dalam masalah Eksekusi Rumah Sejarah Indonesia, saat ditemui awak media di kantornya di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Jika dari pihak tergugat mengatakan selama persidangan berjalan Klien kami, Wiliiyanto tidak pernah hadir. Hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Klien kami mempunyai sifat yang tidak simpatik terhadap persidangan, namun karena beliau sudah memberikan kuasanya kepada kami dan kami sebagai Kuasa Hukumnya telah menerima kuasa tersebut untuk mewakili, mendampingi dan melakukan segala sesuatu yang terkait hukum dalam persidangan tersebut, hal ini sesuai dengan Pasal 1792 KUH Perdata serta perlu diingat bahwa surat kuasa bersifat substitusi," jelas Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom.
Baca juga : Sikap Meratus Line selama PKPU Terkesan Permainkan Putusan Pengadilan Niaga
"Kami perlu garis bawahi bahwa Klien kami bukanlah jemaat dari GBI Glow Fellowship Centre Church, Wiliyanto hanyalah simpatisan dan tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Pdt. Gilbert Lumoindong, jadi wajar saja kalau Klien kami tidak mengetahui tempat tinggal maupun KTP domisili dari GL. Alangkah aneh dan tidak masuk akal bahkan belum pernah terjadi, jika ada seseorang yang ingin melakukan gugatan, Penggugatnya menanyakan identitas kepada Tergugat terlebih dahulu, secara normatif identitas Tergugat disetarakan dengan lokasi tepat kejadian, hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 (HIR)," kata Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom.
Dalam pemberitaan tersebut juga menyebutkan bahwa Kuasa Hukum juga sebagai Gembala Sidang (Pendeta/Pastor) dari gereja BLCC. "Memang benar saya adalah seorang Gembala Sidang dari Gereja Bahtera Life Community Church (BLCC), tempat di mana Wiliiyanto bergereja saat ini, tetapi perlu saya tegaskan bahwa saat Wiliiyanto datang menemui team advokasi MAHANAIM, beliau temui kami di kantor MAHANAIM, bersama dua orang rekan saya, yaitu ASORI MOHO, S.H. dan SITI HAGARIYAH, S.H. Dan saat itu saya berprofesi sebagai seorang Advokat/Pengacara/Kuasa Hukum bukan berprofesi sebagai Gembala Sidang/Pendeta/Pastor. Dan apakah salah jika saya menerima Klien hanya karena beliau jemaat saya?," ujar dia.
"Sebagai seorang Advokat/Pengacara/Kuasa Hukum saya bekerja secara Profesional untuk menerima Para Calon Klien dengan tidak memandang, apakah dia jemaat saya atau bukan? agama apa? suku apa? ras apa? yang penting pada saat ada orang yang membutuhkan bantuan hukum pasti saya membantu dengan senang hati," ungkap Andry.
Andry pun menegaskan bahwa Klien yang datang ke dirinya bukan cuma yang beragama Kristen saja tetapi ada Islam/muslim, Budha, Hindu, Katolik, Konghuchu pun ada serta yang tidak memiliki agama pun secara sosial berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum. Disisi lain, Wiliiyanto pun geram dengan adanya pernyataan dari pihak Pdt. Gilbert Lumoindong yang mengatakan dirinya mengaku sebagai Aktivis Kristen, tanpa dapat menunjukkan bukti-bukti keabsahan kegiatan yang bersangkutan sebagai Aktivis Kristen.
"Saya seorang Kristen dan dibaptis atas dalam nama Tuhan Yesus Kristus di Gereja Abbalove Ministries dan setiap minggu beribadah, mengikut komsel, saya bingung Aktivis Kristen seperti apa yang di maksud? Apakah Aktivis Kristen harus masuk dalam organisasi, apakah gereja bukan organisasi? Beliau yang mengatakan seperti itu, berarti tidak mengenal saya, jadi jangan menuduh dengan membuat berita seperti itu dan itu sepertinya seakan-akan menghina saya saja," tegas Wiliiyanto ketika dihubungi.
Selain itu, di awal pemberitaan dalam Media Online, dituliskan bahwa Dr. Andry Christian dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM Law Firm, selaku kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto, dihukum membayar biaya perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebesar Rp.636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Baca juga : Wapres Apresiasi Progres Pembangunan Huntap dan Huntara di Lumajang
“Dalam perkara perdata perlu kita ketahui bahwa kita diwajibkan untuk membayarkan biaya perkara atau yang dikenal dengan panjar perkara, panjar perkara ini akan di gunakan oleh Panitera Pengadilan untuk keperluan persidangan, dan itu bukanlah hukuman meskipun tertulis di dalam putusan. Dan lagi, putusan tersebut belumlah inkracht (berkekuatan hukum tetap), karena kami masih melakukan banding dan terakhir kami telah mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pangkas SITI HAGARIYAH, S.H., salah seorang Kuasa Hukum dari Wiliyanto.
Wiliiyanto juga menegaskan bahwa dia akan melanjutkan dan membawa perkara ini ke dalam persidangan selanjutnya. Terakhir telah diketahui bersama bahwa Perkara Perdata No. 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Wiliianto sebagai Penggugat melawan Pdt. Gilbert Lumoindong sebagai Tergugat dan BPP Gereja Bethel Indonesia sebagai Turut Tergugat masih berlangsung dalam Pemeriksaan Perkara Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI terkait Kewenangan Relatif dan belum masuk ke dalam Pokok Perkara, sebagaimana diketahui hal ini imbas dari Pdt. Gilbert Lumoindong diduga melakukan penghinaan atas agama Islam. (wong)