LampuHijau.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2024).
Para mahasiswa melakukan aksi demonstrasi soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka.
Sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan, demonstran memberikan dukungan kepada komisi antirasuah agar mengusut dugaan korupsi ugal-ugalan yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam orasinya, orator menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana Bansos sebesar Rp 120 milliar. Menurut demonstran, semestinya distribusi Bansos tersebut dilaksankan pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga : Kejagung Mulai Periksa Tom Lembong Sebagai Tersangka di Kasus Importasi Gula
"Tapi dipaksakan oleh Bupati Amiruddin Tamoreka untuk dilaksanakan tahun 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu, kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin," teriak orator sekaligus koordinator aksi, Faber Riswantoro di atas mobil komando.
Lebih lanjut orator menyampaikan, tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana bansos Rp 120 milliar. Tidak ada aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar undang-undang.
"Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana bansos sebesar Rp 120 milliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan Bupati Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya," sambung orator.
Massa mencontohkan, salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya Rp 1 miliar lebih. Para demonstran menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
"Tidak sampai di situ, Bupati di sana juga mengucurkan anggaran senilai Rp 120 miliar yang kita tidak pernah tahu untuk apa, Bapak Amirudin Tamoereka," ucap orator lagi.
Baca juga : Mantan Petugas Rutan KPK Ngaku Pernah Nemu Tahanan Ngumpetin Duit di Selangkangan
Dia menjelaskan, anggaran Rp 120 miliar itu dibagi untuk tiap-tiap kecamatan dengan jumlah masing-masing Rp 5 miliar. Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
"Bayangkan saja tiap kecamatan Rp 5 miliar. Dan ada satu kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri, tapi sudah mendapat anggaran tersebut," lanjut orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada. Bahkan dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025, yang telah tertuang dalam aturan Perbup.
"Ini kan kacau, ternyata tahun 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka? Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tambahnya.
Meski aksi para mahasiswa sempat diguyur hujan, namun mereka seolah tidak gentar. Demi menjaga semangat pergerakan, demonstran tampak menyanyikan yel-yel perjuangan dan lagu-lagu perjuangan rakyat. (Yud)
Berikut tuntutan massa aksi soal dugaan korupsi kewenangan Bupati Banggai, Sulawesi Tengah:
1. Meminta KPK untuk usut tuntas dugaan korupsi dana bansos Rp 120 miliar di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang dilakukan Amiruddin Tamoreka bersama 24 camat.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tangkap Amiruddin Tamoreka bersama 24 camat kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
3. Meminta komitmen Pak Prabowo untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dana bansos Rp 120 miliar yang terjadi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.