Hakim Nyatakan Praperadilan Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Gugur

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (Foto: ist)
Jumat, 20 Desember 2024, 11:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugur terhadap permohonan praperadilan Heru Hanindyo, mantan hakim PN Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur.

"Jadi, sebagaimana sudah dibacakan hakim tunggal putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Desember 2024.

Hakim tunggal dalam pertimbangan putusannya menyebut, perkara pokok yang membelit Heru Hanindyo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Jadi, sebagaimana hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, jika perkara pokoknya telah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," sambung Djuyamto.

Sejatinya, agenda sidang praperadilan Heru Hanindyo Jumat ini adalah pembacaan permohonan. Namun ternyata kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeretnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga hakim praperadilan menyatakan bahwa permohonan Heru gugur.

Adapun praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo berkaitan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Pihak termohon adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana," ujar Djuyamto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Permohonan praperadilan Heru Hanindyo terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Menurut Djuyamto, sidang pertama telah ditetapkan pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Diadili Sehari Sebelum Natal

"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," imbuh dia.

Heru Hanindyo (HH) adalah salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka di perkara yang sama yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul.

Diketahui, sidang perdana pembacaan surat dakwaannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehari jelang Hari Raya Natal.

"Sidang perdana Selasa, 24 Desember 2024," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Desember 2024.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ialah Teguh Santoso selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota; Toni Irfan dan Mardiantos.

Para terdakwanya yakni Erintuah Damanik, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur. Korbannya adalah kekasih Ronald Tannur sendiri, Dini Sera Afrianti.

Sementara Heru Hanindyo dan Mangapul selaku anggota majelis hakim.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, berkas perkara kasus ketiga oknum hakim dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca juga : Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Harli menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan subsideritas. Dakwaan primer, Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kemudian dakwaan lebih subsider, Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dan lebih-lebih subsider, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," sambung Harli.

Harli menerangkan, ketiga oknum hakim didakwa menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,6 miliar dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim PN Surabaya tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Selain itu, Kejagung turut menyeret Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebagai tersangka.

Di hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung turut menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

Di rumah Lisa Rachmat di bilangan Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura. Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan Lisa Rachmat.

Baca juga : 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

Kemudian di apartemen milik Lisa Rachmat di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar. Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone tersangka.

Lalu penggeledahan di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Penyidik juga menggeledah rumah Erintuah Damanik di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Di apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.

Terakhir, di apartemen hakim Mangapul di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Perkara suap hakim ini berkembang dengan ditangkapnya pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat pengamanan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Di perkara ini, Lisa Rachmat kembali menjadi tersangka.

Dan dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing sejumlah Rp 920,9 miliar lebih. Bahkan kemudian menyita 50 kilogram emas Antam. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal