Roasting Pledoi Harvey, Jaksa: Minim Bukti Penuh Sensasi

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). (Foto: yud)
Jumat, 20 Desember 2024, 06:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, nota pembelaan atau pledoi pribadi terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis penuh sensasi.

Sejumlah sindiran atau roasting-an jaksa menyebut, klaim Harvey sebagai pahlawan kemanusiaan hanya mengada-ada karena minim bukti.

Jaksa menyampaikan hal tersebut sebagai replik, menanggapi pledoi pribadi Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT dalam kasus ini. Sidang pembacaan replik berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Jaksa menyebut bahwa materi pledoi Harvey yang menyatakan dia dan keluarganya telah di-framing dan dijadikan kebutuhan flexing di kasus rasuah ini adalah hal yang tidak benar dan sangat tidak berdasar.

"Dan sangat disayangkan dalam materi pembelaan pledoi pribadi terdakwa tersebut sangat minim substansi, namun penuh dengan sensasi serta ilusi terdakwa," ungkap jaksa Silvi Muliani membacakan replik.

Karena menurut jaksa, sejak awal hingga akhir persidangan, tidak sedikitpun ada ungkapan penyesalan yang terucap dari Harvey yang telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi komoditas timah dimaksud. Justru Harvey selalu memosisikan dirinya sebagai playing victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Bahkan lebih dari itu, terdakwa selalu mendalilkan dirinya bak seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar," sambungnya.

Baca juga : PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Terima Bayaran Sewa Lebih Mahal

Yang mana di antaranya menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah. Kemudian mengeklaim telah membantu biaya kelahiran seorang anak yang sedang kesulitan biaya, serta memberikan sumbangan berupa peralatan covid untuk masyarakat luas.

Lanjut jaksa, tapi semua klaim Harvey itu tak pernah ada buktinya, baik penyerahan uang, bantuan, dan sumbangan peralatan covid tersebut.

"Sehingga seakan memberikan kesan terdakwa sebagai seorang pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan. Namun sayangnya semua klaim terdakwa minim alat bukti," tutur jaksa lagi.

Apalagi dalam persidangan, klaim-klaim Harvey hanya diterangkan oleh saksi meringankan. Menurut jaksa, keterangan itu sangat diragukan kredibilitasnya.

Sehingga klaim sepihak Harvey bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya, tapi juga terkesan mengada-ngada.

Berikutnya, soal klaim Harvey yang menyatakan bahwa tak pernah menikmati uang hasil korupsi di kasus ini. Jaksa bilang, pernyataan itu bertentangan dengan fakta persidangan.

Pasalnya fakta sidang menguraikan, adanya peran sentral dan peran penting terdakwa dalam kerja sama sewa alat processing penglogaman antara PT Timah dengan keempat smelter swasta lainnya.

Selain itu, jaksa menuding justru Harvey selaku inisiator sekaligus pihak yang menerima penyetoran dana seolah-olah CSR dari para smelter swasta. Dana-dana itu diterimanya lewat Helena yang menggunakan perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Baca juga : Panitia Pemilihan Ketua PWI Jaya Mulai Bekerja, Senin Mulai Sosialisasi

Bahkan, Harvey telah memakai uang hasil korupsi itu dengan melakukan sejumlah pembelian. Mulai dari pembelian aset tanah atau bangunan, mobil, perhiasan, pembayaran sewa, serta melakukan transfer dana.

"Sebagaimana telah kami buktikan secara jelas dan detail dalam pembuktian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pecucian Uang," beber jaksa.

Sehingga Harvey bukan tidak menikmati, namun sangat menikmati hasil kekayaan dan aset-aset yang diperolehnya. Dan semua itu telah dibuktikan jaksa dalam persidangan sebagai hasil tindak pidana korupsi timah ini.

"Sehingga dalil keberatan terdakwa tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," jaksa menegaskan.

Sebelumnya dalam pledoi pribadinya, memperlihatkan kesedihan dan tangisnya saat menyebut nama istrinya, Sandra Dewi. Menurutnya, sang istri sebagai sosok yang hebat dan kuat.

"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia," sebutnya dengan suara bergetar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.

Harvey mengatakan, Sandra Dewi sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan sekaligus paling dirugikan dalam kasus ini.

"Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," ujarnya.

Baca juga : Launching LAPOR PAM, Pras Minta Pelayanan Warga Terus Meningkat

Kepada majelis hakim, dia juga menyebut bahwa istrinya sebagai anugerah terbesar dalam hidupnya. Menurutnya, sumpah pernikahan tujuh tahun lalu untuk terus bersama baik dalam susah maupun senang, kekurangan ataupun kelimpahan, sehat maupun sakit, tetap dijalankan dan ditunaikan Sandra Dewi.

Harvey kemudian menyebut bahwa istrinya pun sebagai sosok yang kuat. Seperti ketika difitnah, dihujat, dicacimaki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus korupsi yang menjeratnya.

"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, Yang Mulia, tapi dia memilih untuk diam. Karena di agama kami diajarkan, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang harus kita lakukan adalah diam," imbuhnya.

Selain itu, Harvey menyampaikan pesan kepada dua anaknya bahwa dirinya bukan seorang koruptor. Dia menyatakan bukanlah pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

"Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara. Dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi. Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan," sebutnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal