Kongkalikong Teman Lama Bikin Komisi Agen Fiktif Jasindo, Sebabkan Kerugian Negara Rp 38 M

Eks Direktur Jasindo Sahata Lumban Tobing didakwa rugikan keuangan negara Rp 38 miliar di kasus komisi agen fiktif. (Foto: yud)
Jumat, 20 Desember 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo Sahata Lumban Tobing didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 38,2 miliar. Perbuatan rasuahnya dilakukan dari kegiatan agen fiktif di perusahaan asuransi milik Pemerintah tersebut.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama pemilik manfaat PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean. PT MBS merupakan perusahaan keagenan yang sengaja dibentuk untuk menerima uang-uang jasa agen asuransi Jasindo tersebut.

Kemudian bersama-sama sejumlah mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Jasindo yakni Kacab Jasindo S. Parman Jakarta (2017-2018) Ari Prabowo; Kacab Jasindo S. Parman Jakarta (2018-2020) Heru Wibowo; Kacab Pemuda Jakarta (2016-2018) Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda Jakarta (2018-2020) M. Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang (2016-2018); dan Kacab Jasindo Makassar (2018-2019) Yoki Tri Yuni Putra; serta Kacab Jasindo Semarang (2018-2021) Umam Taufik.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) mengatakan, Sahata menunjuk PT MBS sebagai mitra PT Jasindo, padahal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan agen resmi.

"Merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi pada kantor Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020," beber jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga : Vonis Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Hakim Anulir Kerugian Negara Total Loss Rp 1,1 T

Padahal kegiatan penutupan jasa asuransi tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT MBS. Sehingga perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Rinciannya, memperkaya Sahata sebesar Rp 525,4 juta, Toras Rp 7,6 miliar, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp 1,3 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38,2 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkap jaksa.

Kongkalikong Sahata dilakukan sejak 2016, saat ia bertemu dengan Toras yang tak lain teman masa sekolahnya di Tarutung, Sumatera Utara. Ia mengajak Toras untuk memberi dana talangan di Jasindo sebagai mitra, yang pengembalian dan keuntungannya melalui komisi agen. Namun saat itu Toras belum menanggapi.

Singkat cerita pada awal 2017, Sahata kembali menawarkan Toras yang dilanjutkan dengan pertemuan di sekitar SCBD, Jakarta Selatan. Ia meminta Toras mendirikan perusahaan yang bakal dijadikan agen khusus memberi dana talangan untuk membayarkan fee based income.

Juga pembayaran klaim tertanggung lebih dahulu dan dapat memberikan commitment fee untuk membiayai pengeluaran Sahata sendiri.

Bulan depannya, Sahata memperkenalkan Toras dengan beberapa Kacab Jasindo. Nantinya, Toras bersedia menyiapkan dana talangan lewat perusahaannya yang menjadi agen Jasindo.

Baca juga : Daop 3 Cirebon Buka Peluang Kerja Sama Branding di Stasiun dan Kereta Api

Pada Maret 2017, Toras membuat PT MBS lalu mendaftarkannya sebagai agen. Meskipun tak memenuhi sejumlah persyaratan, namun perusahaan itu akhirnya terdaftar sebagai agen Jasindo. Adapun Toras menempatkan empat keponakannya sebagai pemegang saham dan Direktur.

Besaran komisi agen yang bakal diterima terdakwa Toras lewat PT MBS sebesar 10 persen. Sedangkan 90 persen lagi, PT MBS mengembalikan lagi kepada pejabat Jasindo.

Pembayaran komisi agen dari Jasindo Cabang S. Parman terkait penutupan asuransi dari Bank Mandiri, BNI, dan BPD Banten. Meskipun tidak melakukan kegiatan keagenan, PT MBS tetap menerima komisi agen sejumlah Rp 69,6 miliar.

Dari jumlah itu, jatah PT MBS hanya sebesar 10 persen atau setara Rp 7 miliar lebih. Sedangkan sisanya 90 persen atau setara Rp 62,5 miliar dikembalikan kepada pihak Jasindo, baik secara tunai maupun transfer.

Kemudian Jasindo memakai uang itu untuk membayar fee based income kepada Bank Mandiri sebesar Rp 37,2 miliar dan Bank BNI Rp 1,3 miliar. Selain itu, sisanya sebesar Rp 23,9 miliar dibagi-bagikan yakni untuk Sahata Rp 392,4 juta, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar.

Lalu, komisi agen dari Jasindo Cabang Pemuda terkait penutupan asuransi dari Bank Bukopin, BPJS Ketenagakerjaan, BPD Jatim, Bank Permata, serta beberapa perusahaan dan tertangung perorangan lainnya.

PT MBS pun menerima komisi agennya sejumlah Rp 2,1 miliar, tapi jatahnya hanya Rp 216 juta. Sedangkan 90 persen sisanya atau Rp 1,9 miliar dikembalikan ke Jasindo, yang kemudian dipakai untuk kepentingan membiayai relasi Sahata dan dan M. Fauzi Ridwan.

Baca juga : Kejari Subang Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Rp600 Juta dari Dua Tersangka Korupsi

Komisi agen dari Jasindo Cabang Semarang terkait penutupan asuransi KSP Nasari Semarang. Perusahaan milik Toras menerima komisi Rp 3,3 miliar, tapi jatahnya hanya Rp 332,6 juta.

Dan sejumlah Rp 3 miliar lebih dikembalikan lagi ke Jasindo, yang mengalir kepada Sahata berupa uang Rp 115 juta dan satu unit handphone senilai Rp 17,9 juta. Dan sejumlah Rp 1,4 miliar dikuasai Yoki Tri Yuni Putra.

Selanjutnya komisi agen dari Jasindo Cabang Makassar terkait penutupan asuransi BPJS Ketenagakerjaan, PT Semen Tonasa, dan pihak tertanggung lainnya.

Jumlah komisi yang diterima sebesar Rp 311 juta, tapi jatahnya hanya Rp 31 juta. Sedangkan sisanya Rp 279,9 juta disetorkan ke rekening bank atas nama Yoki Tri Yuni Putra.

Atas perbuatannya, Sahata dan Toras dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sahata mengaku telah mendengar dan mengerti terkait apa yang dituduhkan kepadanya. Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sedangkan terdakwa Toras menyatakan belum mengerti. Sehingga penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal