LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan hakim terhadap tiga terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menguraikan sejumlah alasan pertimbangan jaksa tidak melakukan upaya hukum banding tersebut. Walaupun vonis yang dijatuhkan hakim hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pertama, jaksa lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
"Kedua, putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi hukum dan akan menjadi momentum baik bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor). Dan putusan ini pun akan dapat digunakan dalam penanganan perkara tipikor serupa di kemudian hari," bebernya saat dihubungi, Selasa, 17 Desember 2024 malam.
Sementara Zainul Arifin, penasihat terdakwa Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 201-2024, mengaku belum mengambil sikap. "Masih dipertimbangkan banding atau tidaknya," singkatnya melalui pesan tertulis, Selasa malam.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sepakat bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk sebesar Rp 300 triliun lebih sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim juga sepakat, lebih dari Rp 271 triliun di antaranya merupakan kerugian lingkungan (ekologi) akibat penambangan ilegal yang terjadi di Bangka Belitung selama 2015 hingga 2022. Aktivitas penambangan itu terjadi di wilayah konsesi PT Timah Tbk.
Majelis hakim mengungkapkan hal ini dalam pertimbangan putusan untuk terdakwa Amir Syahbana. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sidang yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Babel (2015-2019). Serta Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Babel (Maret-Desember 2019), yang hadir secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Menurut majelis hakim, kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Bangka Belitung.
Baca juga : Masa Tenang Pilkada Subang, Ruhimat Pergi ke Sawah dan Kebun Serta Tidur di Saung
Rinciannya, di wilayah non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare (Ha) atau sejumlah Rp 47,7 triliun dan di kawasan hutan seluas 75 ribu Ha atau sebesar Rp 223,3 triliun. Maka keseluruhannya seluas 170 ribu Ha lebih atau sebesar Rp 271,06 triliun.
"Yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu biaya kerugian lingkungan/ekologi sebesar Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11,8 triliun," beber hakim anggota Sukartono membacakan pertimbangan putusannya.
Hakim menganggap, dalam kasus ini kerugian lingkungan dari adanya penambangan ilegal termasuk dalam kerugian keuangan negara. Karena kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak akhirnya akan menggunakan uang negara, sumber uangnya pun dari anggaran keuangan negara.
"Yang seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab para penambang ilegal IUP (izin usaha pertambangan), IUJP (izin usaha jasa pertambangan) yang bermitra kepada PT Timah, yaitu lima smelter dan afiliasinya untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan," sambung hakim.
Selain masyarakat selaku penambang ilegal, penambangan di wilayah IUP PT Timah juga dilakukan mitra usaha dalam bentuk CV yang bermitra dengan perusahaan pelat merah tersebut. Mereka berkontrak untuk jasa pengangkutan bijih timah, tapi malah melakukan penambangan.
Kemudian lima perusahaan smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang melakukan kerja sama sewa alat processing penglogaman timah.
Lima smelter swasta ini mendapat bijih timah dari tiap-tiap perusahaan cangkangnya, yang ternyata dibeli dari para kolektor hasil penambangan di IUP PT Timah.
Menurut hakim, hal ini pun menjadi penyebab kerugian keuangan negara selain dari adanya kerugian lingkungan. Pasalnya, PT Timah mengeluarkan sejumlah uang untuk pembayaran kegiatan penambangan tersebut.
Hakim bilang, beberapa mitra PT Timah selaku pemilik IUJP tidak menjual hasil tambang bijih timah kadar tinggi ke perusahaan BUMN itu. Mereka justru menjualnya kepada para kolektor yang kemudian dibeli smelter swasta di wilayah Babel. Termasuk para penambang ilegal lainnya, juga menjual hasilnya ke lima smelter swasta dimaksud.
Program kemitraan bentukan PT Timah dalam rentang 2015-2022 ini, dimaksudkan untuk melegalkan penambangan oleh para penambang ilegal.
"Sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar Rp 10,3 triliun," sebut hakim.
Baca juga : Kejagung Ringkus 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Berikutnya, PT Timah melakukan pembayaran untuk peleburan dan pemurnian crude Tin lewat kerja sama sewa terhadap lima smelter swasta sejumlah Rp 3 triliun lebih pada 2019. Padahal berdasar nilai harga pokok peleburan (HPP) jika dilakukan di PT Timah sendiri, uang yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 738,9 miliar.
"Sehingga terdapat kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 2,2 triliun," ungkap hakim.
Kerugian lainnya dari pembayaran PT Timah kepada perusahaan-perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan kelima smelter swasta. Total crude Tin yang dikumpulkan sejumlah 63 ribu Metrik ton lebih, kemudian dibayarkan PT Timah sebesar Rp 11,1 triliun.
Pada 2017-2018, PT Timah melaksanakan program pengamanan aset bijih timah dengan meminta jatah 5 persen bijih timah. Pengirimannya baik melalui perseorangan maupun oleh lima smelter swasta tersebut.
Majelis memandang, program ini hanya rekayasa PT Timah demi memenuhi realisasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Timah. Caranya dengan melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari penmbangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah.
Untuk program ini, PT Timah merogoh kocek sejumlah Rp 5,1 triliun. Hakim menyebut bahwa pengeluaran ini tidak seharusnya dilakukan.
Selain itu, hakim juga membeberkan peran-peran ketiga terdakwa dalam kasus ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Pada 2020, terdakwa Amir Syahbana memberikan persetujuan RKAB lima smelter swasta. Juga 22 RKAB untuk perusahaan yang terafiliasi kelima smelter tersebut, yang melakukan kerja sama dengan PT Timah.
Sementara Rusbani yang menjabat Plt. Kadis ESDM Babel selama 9 bulan, telah menerbitkan persetujuan terhadap enam perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini ada yang terafiliasi dengan PT RBT dan CV VIP.
Adapun terdakwa Suranto Wibowo sejak 2015-2019, menerbitkan persetujuan RKAB untuk 35 perusahaan. Puluhan perusahaan ini memiliki kerja sama dengan PT Timah.
Kata hakim, ketiga terdakwa saat menjabat Kadis ESDM Provinsi Babel, tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah disetujui.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group
Karena puluhan perusahaan itu melakukan kerja sama penambangan dengan PT Timah. "Dan tidak melakukan penambangan di IUP-nya sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata hakim.
Dalam amar putusannya, hakim memvonis Amir Syahbana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Uang ini diterima terdakwa dari pengusaha tambang dari pihak smelter swasta.
Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam amarnya.
Sebelum menjatuhkan amarnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya. Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah," kata hakim.
Sementara terdakwa Rusbani divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 50 juta subsider 1 bulan. Dan Suranto Wibowo divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Amir Syahbana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 325,9 juta subsider 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Rusbani dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dan Suranto Wibowo dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (Yud)