Kejati Ungkap Nilai Proyek Fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Sentuh Rp 150 M

Penyidik Bidang Pidsus Kejati DK Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). (Foto: Penkum Kejati DK Jakarta)
Kamis, 19 Desember 2024, 06:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 150 miliar. Tim penyidik menemukan stempel palsu dari hasil geledah pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan mengungkapkan, penggeledahan sekaligus penyitaan ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Baca juga : Tahap Perencanaan Proyek LRT Sumsel Dikorupsi, Kerugiannya Sentuh Rp 1,3 T

Syahron bilang, sumber dana tersebut dipakai untuk beberapa kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun anggaran 2023. "Yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," katanya kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024 malam.

Selanjutnya, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DK Jakarta menemukan stempel palsu hingga berjumlah ratusan buah. "Seperti stempel rekanan (vendor), ada beberapa stempel UMKM, percetakan, dan lainnya," ungkapnya.

Total ada lima lokasi yang digeledah tim penyidik, termasuk kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca juga : Kurangi Angka Pengangguran, Sudin Tenaga Kerja Jakpus Gelar Pelatihan Satpam

Empat lokasi lainnya yakni kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selain ratusan stempel palsu, penyidik turut menyita beberapa unit laptop, handphone, personal computer, dan flashdisk. Seluruh barang bukti ini bakal dilakukan analisis forensik.

"Turut disita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," imbuhnya.

Baca juga : KPK Ungkap Nilai Kontrak Kasus Korupsi Pengadaan Banpres Sekitar Rp 900 Miliar

Dia menambahkan, perkara dugaan rasuah ini merupakan hasil pengumpulan bahan dan keterangan sejak November 2024 lalu. Hingga kemudian pada 17 Desember 2024, penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkannya ke tahap penyidikan. Sehari setelahnya, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan.

Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali belum merespons upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Sama halnya Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, pesan yang dikirimkan belum berbalas. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal