LampuHijau.co.id - Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar melalui keterangan resminya, Senin malam.
Adapun Erintuah Damanik, bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur. Korbannya adalah kekasih Ronald Tannur sendiri, Dini Sera Afrianti. Sementara Heru Hanindyo dan Mangapul selaku anggota majelis hakim.

Harli menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan subsideritas. Dakwaan primer, Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kemudian dakwaan lebih subsider, Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dan lebih-lebih subsider, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," sambung Harli.
Harli menerangkan, ketiga oknum hakim didakwa menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,6 miliar dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Sebelumnya, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka bersama barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 13 Desember 2024 siang.
Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung Sutikno mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Jakarta Pusat. Jaksa tetap melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mantan hakim tersebut.
"Tersangka Heru Hanindyo ditahan di Rutan Salemba, sementara tersangka Erintuah Damanik Mangapul ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya pada Minggu, 15 Desember 2024 malam.
Baca juga : Total Hadiah Rp 250 Juta, 107 Petenis Berjibaku di Piala Pj. Gubernur Jakarta
Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim PN Surabaya tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Selain itu, Kejagung turut menyeret Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebagai tersangka.
Di hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung turut menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
Di rumah Lisa Rachmat di bilangan Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura. Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan Lisa Rachmat.
Kemudian di apartemen milik Lisa Rachmat di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar. Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone tersangka.
Lalu penggeledahan di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menggeledah rumah Erintuah Damanik di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Baca juga : Tak Terima Ditersangkakan, Hakim Pembebas Ronald Tannur Gugat Kejagung
Di apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.
Terakhir, di apartemen hakim Mangapul di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Perkara suap hakim ini berkembang dengan ditangkapnya pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat pengamanan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Di perkara ini, Lisa Rachmat kembali menjadi tersangka. Dan dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing sejumlah Rp 920,9 miliar lebih. Bahkan kemudian menyita 50 kilogram emas Antam. (Yud)