Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Sebut Novumnya Bukan Bukti Baru

Jubir MA RI Dr. Yanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: yud)
Senin, 16 Desember 2024, 13:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) RI membeberkan alasan majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana dan seorang mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Juru Bicara MA RI Yanto membeberkan, pemohon PK para terpidana, sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, diajukan dengan dua alasan.

Pertama, adanya novum (keadaan baru) yang menentukan. Hal ini apabila diajukan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya.

"Dan terdapat kekhilafan atau kekeliruan Hakim dalam memutus perkara para pemohon/para terpidana," beber Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Kemudian pada Senin ini, telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan PK para terpidana.

Baca juga : MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Vina dan Eky di Cirebon

Musyawarah dan pembacaan putusan ini berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung RI.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. Lalu, bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ungkap Yanto.

Sehingga dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum MA, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana.

Yanto menambahkan, setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon.

"Dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA," imbuh mantan Ketua PN Jakarta Pusat ini.

Baca juga : Sosok R di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, MA Sebut Tiga Pejabat

Berdasarkan data dari register perkara Kepaniteraan Muda Pidana Umum MA, delapan terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK dan terigister dalam tiga berkas.

Nomor 198 PK/Pid/2024 atas nama terpidana I Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, dan terpidana II Eko Ramadhani alias Koplak.

Lalu, nomor 199 PK/Pid/2024 atas nama yerpidana I Hadi Saputra alias Bolang, terpidana II Eka Sandy alias Tiwul, terpidana III Jaya alias Kliwon, terpidana IV Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi, dan terpidana V Sudirman.

Dengan ditolaknya permohonan tujuh terpidana ini, maka mereka tetap dihukum seumur hidup.

Sementara nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak. Perkara ini adalah untuk mantan terpidana Saka Tatal yang kini telah bebas. Karena dalam kasusnya ia divonis penjara selama 8 tahun.

Baca juga : Pilkada Kota Cirebon, Agus Mulyadi Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Dalam kasus ini, total ada 8 orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara seorang lainnya, yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas.

Vonis penjara seumur hidup itu tak berubah dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh para terpidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal