LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan putusan ini, maka ketujuh terpidana tetap dienjara seumur hidup.
Permohonan PK ketujuh terpidana terdiri dari dua berkas, yakni nomor 198 PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Sementara berkas perkara nomor 199 PK/PID/2024 dengan terpidana Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul Sudirman bin Suratno, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi.
"Tolak PK para terpidana," demikian bunyi amar putusan PK ketujuh terpidana dikutip dari portal resmi Kepaniteraan MA, Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga : LAKI Subang Ikut Serta Bimtek Pemantau Pilkada di Kota Cirebon
PK dengan nomor 198 PK/PID/2024 diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti Carolina. Sidang PK diputus pada hari ini.
Sementara PK nomor 199 PK/PID/2024 diadili oleh majelis hakim yang juga diketuai Burhan Dahlan dengan hakim anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono. Dan panitera pengganti Carolina. Sidang pembacaan putusan PK ini juga diputus pada hari ini.
Baca juga : Pj Wali Kota Dukung Peluncuran Terjemahan Al-Quran dalam Bahasa Cirebon
Dalam kasus ini, total ada 8 orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara seorang lainnya, yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas.
Vonis penjara seumur hidup itu tak berubah dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh para terpidana. (Yud)