Kejagung: Tuntutan 16 Tahun Penjara Budi Said Berdasar Fakta Persidangan, Bukan Fitnah!!!

Crazy rich Surabaya Budi Said, terdakwa kasus dugaan rekayasa transaksi emas Antam. (Foto: yud)
Senin, 16 Desember 2024, 07:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan rekayasa transaksi emas dengan terdakwa Budi Said didasarkan kepada fakta-fakta persidangan. Sehingga amar tuntutan pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 1,108 triliun, sudah tepat dan bukanlah fitnah.

"Jika amar tuntutan itu disebut fitnah, tentu tidak tepat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu, 15 Desember 2024 malam.

Dia menambahkan, demikian halnya dengan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud. Menurutnya, jaksa pun telah mendalilkannya berdasarkan alat bukti yang ada dan bersifat kerugian nyata atau actual loss.

"Terkait amar tuntutan, tentu jaksa penuntut umum (JPU) telah mmpertimbangkan banyak hal dalam perkara ini, termasuk alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan," sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini.

Pernyataan Kapuspenkum ini sekaligus menanggapi tudingan fitnah yang dilontarkan terdakwa Budi Said usai mendengar pembacaan surat tuntutan terhadapnya.

"Fitnah, fitnah semua, fitnah semuanya. Makasih ya," ucap Budi Said kepada wartawan saat meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa memandang bahwa perbuatan korupsi Budi Said dilakukan bersama-sama broker emas Eksi Anggraeni dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 terkait transaksi emas-emasnya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 1,16 triliun.

Baca juga : Tuntut Budi Said 16 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Gugatan Perdata Actual Loss

Jaksa mengungkapkan hal ini dalam sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Selain Budi Said, duduk sebagai terdakwa yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena.

Jaksa menguraikan kerugian keuangan negara dalam perkara rasuah ini terdiri dari dua sebab. Pertama, dari adanya kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sejumlah 152,8 kilogram atau senilai Rp 92,2 miliar.

Kerugian kedua, dari adanya gugatan perdata Budi Said terhadap Antam atas kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton yang setara Rp 1,07 triliun. Sehingga total kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1,16 triliun.

"Bahwa kerugian negara tersebut bukanlah potential loss, melainkan actual loss yang secara nyata dan pasti telah terjadi dan dapat dihitung secara akurat," ungkap jaksa membacakan pertimbangan hukum tuntutan.

Menurut jaksa, kekurangan serah emas Antam kepada Budi Said sebesar 1,1 ton berdasarkan putusan MA Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Demi memenuhi putusan kasus perdata ini, membuat PT Antam berkewajiban mencadangkan sebagian uangnya sebagai provisi. Pasalnya, putusan ini menjadi beban dan mengakibatkan mengurangi laba bersih PT Antam dan berkurangnya deviden PT Antam kepada negara.

Selain itu, mengurangi nilai laba bersih atau nett profit PT Antam per 30 Juni 2022, juga berkurangnya deviden PT Antam kepada negara.

Baca juga : Bos Timah Koba Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,6 T

"Bahwa benar PT Antam membagikan deviden kepada negara per tahun 2022, turun sebesar Rp 1 triliun. Dari yang seharusnya Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Selain itu, dampak secara reputasi yang memengaruhi rasio-rasio laporan keuangan dan juga perspektif publik terhadap PT Antam," beber jaksa lagi.

Adapun pembukuan provisi di PT Antam per 30 Juni 2022 itu sejumlah Rp 952,4 miliar. Perhitungannya dari nilai kuantitas sejumlah 1,1 ton emas atas gugatan perdata Budi Said dikalikan dengan harga London Metal Exchange (LME) sebesar Rp 838,4 juta per kg pada 30 Juni 2022.

Jaksa bilang, putusan perdata dimaksud tidak menghilangkan fakta kerugian keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Said.

"Berdasarkan uraian di atas, maka penuntut umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ungkap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp 1,108 triliun. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

Baca juga : Bos PT RBT Dituntut Paling Tinggi, Penjara 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 T

Kedua, untuk emas seberat 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan atas putusan perdata di MA terkait gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya.

Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan MA," beber jaksa.

Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap jaksa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal