3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

Tiga hakim tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur di Kejati Jawa Timur. (Foto: Penkum Kejati Jatim)
Minggu, 15 Desember 2024, 20:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tiga tersangka mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan suapnya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka bersama barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus dalam perkara tindak pidana korupsi hakim menerima suap atau janji dengan inisial tersangka ED, HH, dan M di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung Sutikno dalam keterangan resminya, Minggu, 15 Desember 2024 malam.

Dia menambahkan, selanjutnya jaksa tetap melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mantan hakim tersebut. Tersangka Heru Hanindyo ditahan di Rutan Salemba, sementara tersangka Erintuah Damanik Mangapul ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga : Tak Terima Ditersangkakan, Hakim Pembebas Ronald Tannur Gugat Kejagung

Terpisah, Jeffry Simatupang selaku penasihat hukum tersangka Erintuah Damanik dan Mangapul, membenarkan hal tersebut. Tapi dia belum mendapat informasi terkait kapan waktu persidangannya.

"Sudah (dilimpahkan). Ada tim kami yang mendampingi saat tahap II. Belum tahu kapan sidangnya," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kejagung menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul yang ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024. Selain itu, Kejagung turut menyeret Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebagai tersangka.

Tim penyidik kemudian menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga : MA Ungkap Upaya Zarof Lobi Hakim Agung Soesilo di Kasasi Kasus Ronald Tannur

Di rumah Lisa Rachmat di bilangan Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura. Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan Lisa Rachmat.

Kemudian di apartemen milik Lisa Rachmat di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar. Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone tersangka.

Lalu penggeledahan di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Penyidik juga menggeledah rumah Erintuah Damanik di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Di apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.

Baca juga : Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarganya

Terakhir, di apartemen hakim Mangapul di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Perkara suap hakim ini berkembang dengan ditangkapnya pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat pengamanan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Di perkara ini, Lisa Rachmat kembali menjadi tersangka.

Dan dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing sejumlah Rp 920,9 miliar lebih. Bahkan kemudian menyita 50 kilogram emas Antam. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal