Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

Ilustrasi pengadilan. (Foto: net)
Minggu, 15 Desember 2024, 09:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengusaha terkemuka Palembang, Kemas Haji Abdul Halim Ali mengaku sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya, yakni PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dengan PT GPU.

Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo.

Apalagi di hari yang sama saat putusan diketok hakim, sang istri, Nyimas Hj. Aminah, wafat di usia 83 tahun pada Rabu (11/12/2024).

“Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka (Bagio dan Djoko). Salahnya apa?” ujarnya saat ditemui usai tahlilan di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam.

"Apa dasarnya mereka dihukum? Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik," imbuhnya.

Dia juga menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU saat ia sedang berduka.

Baca juga : Tak Terima Ditersangkakan, Hakim Pembebas Ronald Tannur Gugat Kejagung

“Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya. Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok," sambungnya.

Terpisah, Adnial Roemza kuasa hukum dua karyawan PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza, menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau yang memvonis bersalah kedua kliennya tersebut.

"Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial saat dihubungi, Jumat (13/12/24).

Dia mengatakan, PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi MA Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.

“Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial.

Kuasa hukum PT SKB lainnya dari firma Ihza & Ihza, Satria Narayya mengatakan, Bagio dan Djoko hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan HGU.

Baca juga : Terus Melaju, Tim Futsal Putri DKI Kalahkan Papua Pegunungan

Pembebasan lahan itu berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. Sehingga menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi.

"Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara," kata Satria.

Ia menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu.

Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan.

Sebab pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai tempat pemungutan suara (TPS). Padahal berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

"Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial.

Baca juga : Masyarakat Diminta Tak Sebar Hoaks, Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dengan hukuman 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dalam sidang putusan pada Rabu (11/12/2024).

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba Suganda menyatakan, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. “Tapi kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda, saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba, meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014.

Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurutnya, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru.

Padahal di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara.

“Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang. Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut?" tudingnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal