Hakim Sepakat Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Komoditas Timah

erdakwa kasus korupsi komoditas timah, Amir Syahbana (kanan) dan Suranto Wibowo (batik biru) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). (Foto: yud)
Kamis, 12 Desember 2024, 06:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk sebesar Rp 300 triliun lebih.

Majelis hakim mengungkapkan hal ini dalam pertimbangan putusan untuk Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 201-2024), yang ikut terseret dalam kasus rasuah ini. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam sidang, turut menghadirkan terdakwa Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Babel (2015-2019). Sementara terdakwa Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Babel (Maret-Desember 2019), hadir secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka.

"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun," ucap ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji membacakan pertimbangannya dalam persidangan.

Hakim juga menyatakan, lebih dari Rp 271 triliun di antaranya merupakan kerugian lingkungan (ekologi) akibat penambangan ilegal yang terjadi di Bangka Belitung selama 2015 hingga 2022.

Menurut majelis hakim, kerugian ini akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum telah di Bangka Belitung.

Untuk wilayah non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare (Ha) sejumlah Rp 47,7 triliun dan di kawasan hutan seluas 75 ribu Ha sebesar Rp 223,3 triliun. Maka keseluruhannya seluas 170 ribu Ha lebih sebesar Rp 271,06 triliun.

"Yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu biaya kerugian lingkungan/ekologi sebesar Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11,8 triliun," beber hakim anggota Sukartono membacakan pertimbangannya.

Hakim menganggap, dalam kasus ini kerugian lingkungan dari adanya penambangan ilegal termasuk dalam kerugian keuangan negara. Karena kewajiban memulihkan lingkungan yang rusak, pada akhirnya akan menggunakan uang negara.

"Yang seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab para penambang ilegal IUP (izin usaha pertambangan), IUJP (izin usaha jasa pertambangan) yang bermitra kepada PT Timah, yaitu lima smelter dan afiliasinya untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan," sambung hakim.

Baca juga : Baru Divonis di Kasus Korupsi Lain, Eks Direktur PT Timah Kembali Dijerat Kasus Komoditas Timah

Selain masyarakat selaku penambang ilegal, penambangan di wilayah IUP PT Timah juga dilakukan mitra usaha dalam bentuk CV yang bermitra dengan perusahaan pelat merah tersebut. Mereka berkontrak untuk jasa pengangkutan bijih timah, tapi malah melakukan penambangan.

Kemudian dari adanya kerja sama sewa alat processing penglogaman timah oleh PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta. Kelima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) PT Sariwguna Bina Sentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Lima smelter swasta ini mendapat bijih timah dari tiap-tiap perusahaan cangkangnya, yang ternyata dibeli dari para kolektor hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Menurut hakim, hal inipun menjadi penyebab kerugian keuangan negara selain dari adanya kerugian lingkungan. Pasalnya, PT Timah mengeluarkan sejumlah uang untuk pembayaran kegiatan penambangan tersebut.

Hakim bilang, beberapa mitra PT Timah selaku pemilik IUJP tidak menjual hasil tambang bijih timah kadar tinggi ke perusahaan BUMN itu. Mereka justru menjualnya kepada para kolektor yang kemudian dibeli smelter swasta di wilayah Babel.

Termasuk masyarakat penambang ilegal yang menjual hasilnya kepada lima smelter swasta. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 26,6 triliun.

Rinciannya, dari adanya program kemitraan bentukan PT Timah dalam rentang 2015-2022 ini. Program ini dimaksudkan untuk melegalkan penambangan oleh para penambang ilegal di wilayah konsesinya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar Rp 10,3 triliun," sebut hakim.

Kerugian lainnya dari pembayaran PT Timah kepada perusahaan-perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan kelima smelter swasta. Total crude Tin yang dikumpulkan sejumlah 63 ribu Metrik ton lebih, kemudian dibayarkan PT Timah sebesar Rp 11,1 triliun.

Pada 2017-2018, PT Timah melaksanakan program pengamanan aset bijih timah dengan meminta jatah 5 persen bijih timah. Pengirimannya baik melalui perseorangan maupun oleh lima smelter swasta tersebut.

Menurut hakim, program ini hanyalah rekayasa PT Timah demi memenuhi realisasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Timah. Caranya dengan melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari penmbangan ilegal di IUP PT Timah, yang pembayarannya didasarkan tonase timah.

Baca juga : Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar di Kasus Timah

Untuk program ini, PT Timah merogoh kocek sejumlah Rp 5,1 triliun. Hakim menyebut bahwa pengeluaran ini tidak seharusnya dilakukan perusahaan BUMN itu.

Selain Rp 26,6 triliun di atas, PT Timah melakukan pembayaran untuk peleburan dan pemurnian crude tin pada 2019. Peleburan dan pemurnian dilakukan lewat kerja sama sewa lima smelter swasta sebesar Rp 3 triliun lebih.

Padahal berdasar nilai harga pokok peleburan (HPP) jika dilakukan di PT Timah sendiri, uang yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 738,9 miliar.

"Sehingga terdapat kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 2,2 triliun," ungkap hakim.

Hakim pun membeberkan peran-peran ketiga terdakwa dalam kasus ini. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Pada 2020, terdakwa Amir Syahbana memberikan persetujuan RKAB milik lima smelter swasta. Juga terhadap 22 RKAB untuk perusahaan yang terafiliasi kelima smelter tersebut, yang melakukan kerja sama dengan PT Timah.

Sementara Rusbani yang menjabat Plt. Kadis ESDM Babel selama 9 bulan, telah menerbitkan persetujuan RKAB terhadap enam perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini ada yang terafiliasi dengan PT RBT dan CV VIP.

Adapun terdakwa Suranto Wibowo sejak 2015-2019, menerbitkan persetujuan RKAB untuk 35 perusahaan. Puluhan perusahaan ini memiliki kerja sama dengan PT Timah.

Kata hakim, ketiga terdakwa pun saat menjabat Kadis ESDM Provinsi Babel, tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah disetujui. Karena puluhan perusahaan itu melakukan kerja sama penambangan dengan PT Timah.

"Dan tidak melakukan penambangan di IUP-nya sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata hakim.

Dalam amar putusannya, hakim memvonis Amir Syahbana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Kejagung Sita Lagi Uang di Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma Group, Total Sudah Mencapai Rp 1,4 Triliun

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Uang ini yang diterima terdakwa dari pengusaha tambang pihak smelter swasta.

Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam amarnya.

Sebelum menjatuhkan amarnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya. Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

 "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah," kata hakim.

Sementara terdakwa Rusbani divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 50 juta subsider 1 bulan. Dan terdakwa Suranto Wibowo divonis selama selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Usai pembacaan putusan, hakim mempersilakan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Termasuk kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Para terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing, mengaku telah mengerti. Demikian halnya dengan jaksa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal