Hakim Bentak Jaksa Karena Diangggap Tak Konsisten Minta Tunda Sidang Tuntutan Budi Said

Budi Said, terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam usai sidang penundaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). (Foto: ist)
Selasa, 10 Desember 2024, 18:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua majelis hakim Tony Irfan membentak tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penundaan agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Budi Said.

Seharusnya terdakwa kasus dugaan rekayasa transaksi emas Antam itu menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada Selasa, 10 Desember 2024 ini.

Meskipun jadwal persidangan pukul 10 pagi, tapi sidang baru dimulai jam 4 sore. Hakim Tony Irfan langsung membuka jalannya sidang.

Kemudian ia menanyakan kesiapan pembacaan surat tuntutan kepada jaksa dari Kejagung.

"Izin Majelis, kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan," ucap jaksa, yang sejak masuk ruang sidang Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tampak tidak membawa berkas sama sekali.

Hakim Tony Irfan kemudian tampak bermusyawarah dengan empat hakim anggota, sebelum meminta agar pembacaan tuntutan diagendakan di hari Rabu. Namun jaksa meminta jadwal di hari Jumat, 13 Desember 2024.

Hakim Tony Irfan kembali bermusyawarah dengan para hakim. Setelahnya, ia menyetujui agenda tuntutan di tanggal 13 Desember pasca salat Jumat.

Hakim menyatakan, agenda pembacaan tuntutan pada Jumat siang usai ibadah salat Jumat. Karena waktunya panjang dan tidak terpotong ibadah Jumatan.

"Siap, Majelis," kata jaksa.

"Jangan siap, siap, tapi Saudara harus konsisten! Kita kasih waktu," bentak hakim.

Pada kesempatan itu pula, hakim menjadwalkan sidang untuk agenda pledoi atau nota pembelaan, replik, dan duplik. Sementara putusan rencananya digelar pada Jumat, 27 Desember 2024 mendatang.

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Minta Satpol PP Kuatkan Sinergitas dengan Instansi Lain

Masing-masing pihak, baik jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menyatakan sepakat. Hakim pun menutup jalannya persidangan.

Kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni crazy rich Surabaya Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, tetap ditahan.

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said karena adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 hingga 2022 silam di butik emas tersebut.

Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon kepada pihak pembeli.

Awalnya, Budi melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi dan para pejabat BELM. Pengirimannya difasilitasi UBPP LM Antam di Pulogadung, yang tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasinya.

Jaksa menyebut, seharusnya Budi menerima emas seberat 41,865 kg dengan pembayaran sejumlah Rp 25,2 miliar.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa membacakan surat dakwaan, 27 Agustus 2024 lalu.

Dari sinilah terungkap peran terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Kata jaksa, Abdul Hadi tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01.

Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia di BELM Surabaya 01. Pengabaiannya dilakukan hanya demi memenuhi permintaan emas Budi Said. Karena UBPP LM Antam telah mengirimkan 100 kg emas ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi lewat Eksi.

Rincian emasnya berupa 1.000 gram sebanyak 100 keping. Pengiriman dilakukan Abdul Hadi lewat anak buahnya pada 9 November 2018.

Jaksa mengungkapkan, transaksi pembelian emas Budi tidak sesuai dengan faktur di PT Antam, malah disesuaikan dengan jumlah uang pembayaran. Adapun Eksi Anggraeni mencatat transaksi tersebut ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.

Kemudian, para pejabat BELM Surabaya 01 juga tidak mencatat stock opname yang sebenarnya, baik dari transaksi dengan Budi Said maupun dengan pembeli lain yang melalui Eksi.

Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang dan Rumah Anak Buah SYL

Sehingga perbuatannya membuat seolah-olah ada stok fisik di brankas BELM Surabaya 01. Akibatnya, terdapat kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

Rekayasa ini terungkap setelah ada penghitungan stock opname di BELM Surabaya 01 Antam. Dari kekurangan emas seberat 152,8 kg atau senilai Rp 92.670.261.000 itu, seberat 94,665 kg di antaranya atau senilai Rp 57,1 miliar ternyata dikuasai Eksi.

Terkait emas 152,8 kg tersebut, Budi sempat menyerahkan tiga cek untuk pembayarannya. Namun pihak Antam tidak dapat menarik dana dengan alasan dana tidak mencukupi.

Budi juga telah menggelontorkan sejumlah fee kepada pihak-pihak yang membantunya dalam transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam. Kepada Eksi ebesar Rp 92 miliar.

Lalu kepada pegawai butik emas, yakni Achmad Purwanto sebesar Rp 500 juta; Endang Kumoro berupa 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 nomor polisi (nopol) B 2930 TZM, uang tunai Rp 60 juta. Dan kepada Misdianto berupa 1 unit mobil Innova warna putih tahun 2018 nopol N 1273 FG, uang Rp 515 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.

Jaksa juga menyatakan, Budi Said melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena telah menempatkan uang hasil penjualan emas-emasnya untuk membeli saham dua perusahaan.

Budi melakukan rekayasa penjualan emasnya kepada Putu Putra Djuaa dan Suyitno yang merupakan para pegawainya. Budi menerima transfer pembayaran hasil jual emasnya yang berasal dari BELM Antam.

Sejumlah Rp 24,6 miliar ke beberapa rekening Bank BCA milik Budi, termasuk lewat setoran tunai oleh Putu dan Suyitno atas permintaan sendiri. Transaksinya dilakukan pada tanggal 3, 6, dan 26 Desember 2018. M

enurut jaksa, Budi Said juga telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Padahal patut diduga sumbernya dari emas seberat 58,135 kg yang berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam.

"Yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," sebut jaksa.

Lanjut jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya kepada anak buahnya yang lain, yakni Sri Agung Nugroho. Transaksi tersebut dilakukan pada 12 November hingga 6 Desember 2018 dengan nilai Rp 48,3 miliar. Padahal tidak pernah ada peristiwa pembelian emas oleh Sri Agung.

Berikutnya, Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal dan modal usaha di CV Bahari Sentosa Alam atas namanya sendiri.

Baca juga : Beli Mobil McLaren Bekas, Dadan Minta Dibuatkan Kuitansi Backdate

Rinciannya, selama rentang 11 September 2019 sampai 29 Maret 2022, Budi melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama perusahaan tersebut. Nilai total transaksinya sebesar Rp 3,15 miliar.

Masih dari bagian hasil penjualan emasnya juga, Budi kembali menempatkan penyertaan modal dan modal usaha ke CV Bahari Sentosa Arya. Transaksi kali ini pun atas nama sendiri yang dilakukan pada 27 Oktober 2021 sampai 2 November 2022.

Uang sejumlah Rp 2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan tujuannya.

Kemudian, ia meminta surat keterangan kekurangan serah emas dari pegawai butik emas. Dalam suratnya, ia mengeklaim bahwa belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksinya.

Padahal sejatinya, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas. Hal ini berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam.

Jaksa menambahkan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga dalam surat keterangan tersebut, dan tak ada pembayaran dilakukan Budi.

Selanjutnya, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas. Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,1 triliun. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal