LampuHijau.co.id - Pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Pria berjuluk 'bos timah Koba' ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara di kasus korupsi komoditas timah.
Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 triliun. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejumlah harta benda Tamron dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. "Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Jaksa memandang, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Karena adanya sejumlah penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.
Perbuatan korupsinya dilakukan bersama-sama para terdakwa lainnya yang turut diseret ke pengadilan, di antaranya tiga jajaran direksi PT Timah juga Harvey Moeis dan Helena Lim.
Menurut jaksa, perbuatan Tamron telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dan atas perkara dugaan pencucian uangnya, Tamron dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Sebelumnya, jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang sangat besar," beber jaksa.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Tamron mempunyai tanggung jawab keluarga. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV VIP, Hasan Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dan Kwan Yung alias Buyung selaku kolektor bijih timah masing-masing dipidana penjara selama 8 tahun.
Mereka juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Ketiganya tidak dikenakan pidana tambahan dalam perkara ini.
Jaksa meyakini, perbuatan Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam kasus tata niaga komoditas timah ini, Tamron yang juga pemilik PT Menara Cipta Mulia mengalirkan uang-uang dari hasil kerja sama sewa smelter dengan PT Timah kepada 18 perusahaan lain yang juga miliknya.
Baca juga : Bos PT RBT Dituntut Paling Tinggi, Penjara 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 T
Jaksa mengungkapkan, Tamron melalui CV VIP terkait kerja sama sewa smelter, dan tiga perusahaan boneka alias cangkang yang menerima pembayaran penjualan bijih timah ilegal. Totalnya sebesar Rp 3,6 triliun untuk dua bentuk kerja sama tersebut.
Adapun tiga perusahaan cangkang bentukannya yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
Menurut jaksa, ada 18 perusahaan milik Tamron yang mendapat aliran uang panas timah. Sejumlah perusahaannya bergerak di bidang smelter bijih timah, pengangkutan bijih timah, usaha tambang kapal isap, pabrik CPO atau minyak sawit, tambak udang, pembangkit listrik, hingga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Aliran uangnya juga diserahkan kepada Harvey Moeis sebagai biaya pengamanan yang dibuat seolah-olah pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Jumlahnya sebesar 8.718.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 122 miliar.
"Baik secara tunai melalui Harvey Moeis maupun dengan cara mentransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena," demikian bunyi surat dakwaannya.
Tamron melalui rekening Bank Mandiri CV VIP, membeli excavator dan buldozer senilai Rp 72.300.321.007. Alat-alat berat itu digunakan untuk bisnis penambangan dan usaha lainnya.
Masih dari rekening CV VIP, terdakwa melakukan penarikan tunai selama rentang 21 Desember 2018 sampai 4 Desember 2021. Uang-uangnya dari penerimaan kerja sama dengan PT Timah.
Lalu, uangnya ditempatkan ke sejumlah perusahaannya yang lain. Rinciannya, kurun Desember 2018 ada dana masuk sebesar Rp 61.411.534.155, lalu ditarik tunai Rp 48.680.118.896. Kurun Desember 2018-Januari 2019, dana masuk 488.647237.822, lalu ditarik tunai Rp 564.008.762.102.
Dan kurun Januari 2020, uang masuk Rp 44.488.084.530, kemudian dilakukan tarik tunai Rp 38.861.762.048. Lalu selama periode Desember 2018 sampai Maret 2021, ia melakukan penarikan tunai lagi. Uangnya dimasukkan ke brankas kantor CV Mutiara Alam Lestari, perusahaan pabrik CPO miliknya di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Seolah-olah uang sebesar Rp 76,4 miliar dan mata uang dolar Singapura 411.400 merupakan uang yang dihasilkan dari kegiatan pabrik CPO CV Mutiara Alam Lestari," sambung bunyi dakwaannya.
Berikutnya, Tamron menempatkan uangnya ke delapan rekening Bank Mandiri miliknya. Lalu menarik secara tunai, mengubah menjadi deposito, dan membeli surat berharga.
Rinciannya, selama Desember 2018 hingga April 2021, setor tunai Rp 27.196.256.029 lalu ditarik Rp 46.303.786.425. Rentang 16 Juni-19 November 2023, setor tunai Rp 200 juta lalu ditarik Rp 192.059.063. Rentang 1 Desember 2020-Februari 2022 menyetor Rp 7.051.560.590, lalu ditarik tunai Rp 15.208.692.000 pada 5 Agustus 2021, 15 Februari 2024, dan 16 Februari 2024.
Selama rentang 4 Januari 2019-22 November 2021 setor Rp 53.412.400.000, lalu ditarik Rp 53.386.823.000 sejak 1 Desember 2020-9 Februari 2022. Selanjutnya, setor tunai dan pencairan deposito dolar AS dengan total 42.264.301 dolar AS, lalu melakukan tarik tunai dan penempatan deposito dengan total 77.075.000 dolar AS sejak 5 Januari 2019-14 Maret 2023.
Baca juga : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M
Melakukan pemindahbukuan dan setor tunai Rp 39.625.000.000, lalu membeli surat berharga nomor produk FR0099 sebesar Rp 39.601.615.579 sejak 14 Maret 2023-20 Juli 2023.
Lagi-lagi Tamron memindahbukukan dan mentransfer 17.343.973 dolar AS serta membeli surat berharga nomor USDFR0003 dan pemindahbukuan 17.300.720 dolar AS sejak 14 Maret 2023-15 Februari 2024.
Terakhir, memindahbukukan Rp 25 miliar, lalu ditarik tunai Rp 35.135.969.353 sejak 2 Mei 2019-10 Februari 2023. Tamron juga membeli empat Obligasi Negara RI. Pertama pada Maret 2023, ia Seri FR 0099 senilai Rp 104.450.000.000, Seri FR 0003 senilai 11,5 juta dolar AS, Seri FR 0094 senilai Rp 41.798.225.000, dan Seri FR 0094 senilai Rp 38.215.520.000.
Modus pencucian uang lainnya, menempatkan dan membayarkan aset CV VIP dengan cara membuat seolah-olah terjadi penjualan aset ke PT Menara Cipta Mulia (MCM) sebesar Rp 78.280.000.000. Tapi penjualan aset itu dibuat tanpa transaksi yang jelas dan hanya berisi nomor Invoice.
"Karena terdakwa merupakan pengendali keuangan CV Venus Inti Pekasa dan PT Menara Cipta Mulia," bunyi dakwaannya lagi.
Lalu sejak 1-8 Desember 2023, melakukan tarik tunai dari rekening CV VIP dengan total Rp 40 miliar. Uang ini dicatat sebagai hasil penjualan aset CV VIP ke CV MCM.
Kemudian uang dari kerja sama dengan PT Timah juga dipakai untuk membeli Ruko Maggiore Business Loft /15 Gading Serpong, Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang.
Lalu membeli 171 tanah dan bangunan yang tersebar di empat provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Aset-aset itu kemudian diatasnamakan dirinya sendiri, Kian Nie selaku istrinya, anak-anaknya yakni Rudi Chandra dan Riska Chandra.
"Dan atas nama perusahaan-perusahaan milik terdakwa, di antaranya CV Mutiara Alam Lestari, PT Mutiara Tani Makmur, CV Gunung Prima, dan PT Mutiara Jaya Bersama," imbuh dakwaan.
Tamron juga membelanjakan serta membeli sejumlah kendaraan, serta membiayai dua perusahaan miliknya, yakni PT Mutiara Sumber Energi (MSE) yang bergerak sebagai pembangkit listrik dan CV Mutiara Arung Samudra sebagai usaha pengangkutan CPO.
Lalu, uang sejumlah Rp 42.783.163.244 pun ia tempatkan ke perusahaan pembangkit listriknya, PT MSE.
Selama rentang tanggal 8-27 Desember 2023, terdakwa menarik uang secara tunai dari beberapa rekening perusahaannya di Bank Mandiri Cabang Koba sejumlah Rp 420 miliar. Lalu dari rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang Rp 180 miliar, yang sumbernya dari rekening dolar AS PT MCM senilai 29 juta dolar AS.
Lantas dari rekening penyimpanan dolar AS PT MCM dipindahbukukan hingga 27 kali transaksi ke rekening rupiah PT MCM dengan total Rp 385,7 miliar.
Baca juga : Direksi PT Timah Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Nyaris Setengah Triliun
Tamron juga melakukan penukaran uang Rp 200 miliar ke sejumlah money changer yang ditunjuk Helena Lim, di antaranya PT QSE, PT Multi Kawan Valasindo, PT Niaga Abadi Gemilang, PT Anugerah Karunia Mustika. Sebagai pengirimnya, Tamron menuliskan PT QSE milik Helena Lim.
Hasil penukarannya sebesar 12,7 juta dolar AS, yang diserahkan Helena di Jalan Gunawarman No. 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disaksikan Harvey Moeis pada 15 Desember 2023 lalu.
Aliran lainnya, untuk kegiatan usaha berbagai bentuk miliknya sendiri. Berupa pembayaran kepada kolektor, penambang atau mitra atas pembelian bijih timah ilegal di wilayah Pulau Bangka.
Pembayaran kepada kolektor dan penambang juga dilakukan dengan cara pemindahbukuan uang dari rekening PT MCM cabang Pulau Bangka ke rekening PT MCM cabang Pulau Belitung.
Selanjutnya Achmad Albani melakukan pembayaran kepada para kolektor, di antaranya kepada Kopdi Rp 30 miliar dan kepada Kopal Rp 3 miliar.
Tamron juga memberi pinjaman modal usaha para kolektor dan penambang, yang pembayarannya dengan memotong hasil penambangan.
Pada Mei 2023, ia mengeluarkan uang 20 ribu dolar AS untuk membayar persetujuan feasibility study (FS) CV VIP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Januari 2023, lewat perusahaan boneka yakni CV Venus Inti Permata, ia membayar Inspektur Tambang Rp 18 juta.
Dan pada Maret 2023, Tamron membayar biaya pengurusan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri sebesar Rp 25 juta dan 2 ribu dolar AS. Kemudian, uang hasil kerja sama dengan PT Timah juga digunakan untuk membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pembelian ini sebagai kegiatan perusahaan CPO-nya, PT Mutiara Alam Lestari dengan pembayaran total Rp 500 juta.
Pada 2022, ia membeli mobil Toyota HI Ace 2.8 M/T warna kuning metalik dengan nomor polisi BN 7017 TC. Ada juga menempatkan uang Rp 6 miliar di Rumah Burung Walet miliknya sendiri. Lalu menitipkan uang di rumah adiknya, Toni Tamsil sejumlah Rp 1.074.346.700.
Serta menyimpan uang tunai di brankas rumahnya, dalam bentuk rupiah sebesar Rp 70,85 juta. Juga dalam bentuk mata uang asing sejumlah 30,6 ribu dolar Singapura dalam pecahan 100, satu lembar dolar Singapura pecahan 1000, satu lembar dolar AS pecahan 100, dua lembar Won Korea pecahan 50 ribu senilai 100 ribu Won Korea, 17 lembar pecahan 100 dolar Australia senilai 1.700 dolar Australia, dua lebar dolar Australia pecahan 50 senilai 100 dolar Australia, satu lembar dolar Australia pecahan 20, dan dua lembar dolar Australia pecahan 10 senilai 20 dolar Australia. (Yud)