LampuHijau.co.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut paling tinggi di antara lima terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Suprata dituntut selama 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan. Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Jaksa membeberkan, nilai uang pengganti tersebut berdasar nilai uang yang diterima PT RBT dari adanya kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Selain itu, karena keuntungan yang diterima dari hasil penjualan bijih timah yang dilakukan sejumlah perusahaan boneka bentukan perusahaan tersebut.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT. Suami Sandra Dewi ini dituntut selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa penuntut Kejagung menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambung jaksa.
Baca juga : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M
Dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun lebih, Harvey dijerat dengan dakwaan komulatif. Selain dijerat dengan pasal korupsi, ia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus korupsinya, jaksa meyakini bahwa perbuatan Suparta dan Harvey telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus pencucian uang, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.
Kemudian untuk terdakwa Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Reza tidak dikenakan pasal pencucian uang.
Dalam sidang, jaksa hanya mempertimbangkan perkara yang menjerat Harvey Moeis, demi mempersingkat proses jalannya sidang.
Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu lebih dari Rp 300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini, Harvey Moeis telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa menyatakan, Harvey bersama Helena telah mengumpulkan uang Rp 420 miliar dari jatah pengamanan empat pengusaha smelter swasta. Nilainya sebesar 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah.
Baca juga : Direksi PT Timah Dituntut 12 Tahun dan Uang Pengganti Nyaris Setengah Triliun
Uang-uang itu kemudian dialihkan seolah-olah sebagai dana CSR melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim. Namun menurut jaksa, dalam pengelolaannya baik Harvey maupun Helena tidak diketahui lagi jumlah pastinya, karena tidak dilakukan pencatatan.
Dalam sidang ini, jaksa turut menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Awi juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun kurungan.
Serupa, terdakwa Robert Indarto selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) juga dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 milair subsider 1 tahun penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,9 triliun subsider 8 tahun penjara.
Baik Suwito Gunawan maupun Robert Indarto sama-sama dijerat dengan dakwaan komulatif yakni pasal korupsi dan TPPU.
Selanjutnya terdakwa Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai bahwa tuntutan jaksa yang menuntut kliennya dengan pidana penjara 14 tahun dinilai over dosis atau sangat berlebihan.
Pasalnya, sewaktu PT Timah bekerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018, sudah berstatus sebagai swasta nasional, jadi bukan lagi BUMN. Sehingga menurutnya, tidak ada kerugian keuangan negara sama sekali dalam kerja sama tersebut.
Lanjutnya, dalam tiga tahun kerja sama dengan lima smelter tersebut, PT Timah mendapat pemasukan Rp 16,7 trilyun dari penjualan balok timah sebanyak 63,7 ribu ton yang dihasilkan lima smelter.
Sedangkan ongkos yang dikeluarkan PT Timah terkait kerja sama dengan lima smelter itu Rp 14,2 triliun. Kemudian, ada lagi pembayaran pajak dan royaliti ke negara Rp 1,2 triliun
"Artinya PT Timah masih untung sekitar Rp 1,1 triliun. Dengan perhitungan seperti itu, di mana ruginya PT timah? Tapi semua fakta itu dikesampingkan jaksa," sesalnya.
Handika juga menanggapi soal beban uang pengganti terhadap Robet Indarto sebesar Rp 1,9 triliun. Menurutnya, beban tersebut juga dianggap salah kaprah dan melanggar pasal 18 uu tipikor.
Dia bilang, dari Rp 1,9 triliun kemudian sejumlah Rp 1,6 triliun digunakan untuk membayar bijih timah kepada para penambang yang ditunjuk PT Timah. Dan yang mengelola bukan kliennya.
"Lalu timahnya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi, uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto," katanya.
Selain itu, senilai Rp 300 miliar dipakai PT SBS untuk biaya pengolahan bijih timah sebanyak 16,7 ribu milik PT Timah, membayar CSR yang dikelola Harvey Moeis Rp 64 miliar. Dan uang lebihnya lagi untuk keperluan perusahaan.
"Adapun hasil pengelolaan oleh pt sbs sebanyak 9,2 ribu ton balok timah sudah diserahkan ke PT Timah. Jadi, di mana ruginya PT Timah?" imbuhnya.
Handika juga protes karena perusahaan kliennya yaitu PT SBS dibebani dengan biaya kerusakan lingkungan 2,3 triliun. Padahal kata dia, kliennya tidak melakukan penambangan timah di manapun.
"Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat, dan PT Timah yang aktif melakukan penambangan. Aturannya kan seperti itu," ucapnya. (Yud)