LampuHijau.co.id - Pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar membelanjakan uang hasil penjualan tanah di Pulogebang ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), untuk puluhan aset. Totalnya mencapai Rp 162,5 miliar.
Hal ini diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang di PPSJ, BUMD DKI Jakarta. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain Rudy Hartono, perkara ini turut menyeret terdakwa Tommy Adrian selaku Direktur Utama PT Adonara Propertindo. Keduanya hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang.

Sedangkan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut PPSJ, telah lebih dahulu dituntut pada sidang sebelumnya.
Kata jaksa, pembelian sejumlah aset dilakukan Rudy atau PT Aldira Berkah Abadi Makmur, selaku holding beberapa perusahaan miliknya, termasuk di dalamnya PT Adonara. Aset-aset itu, baik untuk kepentingan Rudy maupun istrinya, mendiang Anjar Runtuwene.
"Untuk aset berupa 4 unit gudang, 4 unit rumah, 4 unit apartemen, 1 properti di Cilandak, 26 bidang tanah, 35 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua," ungkap jaksa Fahmi Idris membacakan pertimbangan tuntutan.
Kemudian ada juga untuk keperluan pribadi terdakwa Rudy bersama istrinya sebesar Rp 27,3 miliar. Salah satunya untuk pembayaran kartu kredit. Uang ini pun masih dari hasil penjualan tanah Pulogebang ke PPSJ.
Jaksa menyatakan, Rudy dan Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi bersama-sama Yoory dalam penjualan tanah di Pulogebang oleh PT Adonara Propertindo ke PPSJ. Total nilai bersih yang dibayarkan PPSJ ke PT Adonara sejumlah Rp 256 miliar. Pembelian aset-asetnya berdasar bukti transaksi yang ditemukan KPK pada 13 Juli 2023 lalu.
Jaksa mengungkapkan, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 256 miliar.
Jaksa membeberkan, kerugian keuangan negara terdiri atas tiga komponen. Komponen pertama, karena adanya pembayaran yang telah dilakukan PPSJ kepada PT Adonara Propertindo atas pembelian 5 bidang tanah seluas 38.586 meter persegi (m2) sejumlah 268.172.700.000.
Jumlah itu lantas dikurangi jumlah pembayaran pajak, PNBP, biaya notaris, sejumlah Rp 37.235.490.000. "Yang mana atas pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli. Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000," lanjut jaksa.
Komponen kedua, atas pembayaran 1 bidang tanah seluas 3.290 m2 oleh PPSJ kepada PT Adonara Propertindo yang tidak termasuk gugatan pihak ketiga sejumlah Rp 22.865.500.000. Nilai ini kemudian dikurangi besara pajak, PNBP, dan biaya notaris sebesar Rp 3.174.850.000.
Lantas dikurangi lagi dengan harga pasar yang wajar sebesar Rp 13.160.000.000, sehingga kerugian keuangan negara di komponen 2 sejumlah Rp 6.530.650.000.
Dan komponen ketiga, terkait jumlah PPN yang telah dipungut Direktur PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah oleh PPSJ. Ternyata jumlah PPN sebesar Rp 18.562.786.000 belum disetorkan kepada negara.
"Maka kami berkesimpulan bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," ungkap jaksa.
Baca juga : Sandra Dewi Ngotot Aset yang Disita Kejagung Hasil Sendiri, Bukan dari Harvey
Jaksa menerangkan, PPSJ membeli enam bidang tanah di Pulogebang yakni SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643 dari PT Adonara Propertindo.
Namun ternyata, lima bidang tanah di antaranya masih bermasalah karena adanya gugatan perdata dari ahli waris. Hingga kemudian ahli waris memenangkan kasus perdata tersebut berdasar putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Putusan itu pada pokoknya menyatakan, penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 34.898 m2 tersebut. Sehingga PPSJ selaku pembeli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lima bidang tanah seluruhnya seluas 38.586 m2. Lokasi tanahnya berada di jalan sisi tol timur Cakung-Cilincing yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo.
Sedangkan untuk satu bidang tanah seluas 3.290 m2 SHGB nomor 04643 yang tidak termasuk objek gugatan perdata ahli waris, ternyata terdapat kelebihan pembayaran. Hal ini pun dianggap sebagai kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya terhadap terdakwa 2 Rudi Hartono Iskandar dengan pidana selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap jaksa membacakan amar tuntutan.
Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 224,2 miliar. Sebagai penutup beban uang pengganti, jaksa bakal melelang sejumlah aset yang telah disita.
Jika hasil penjualan aset-aset dimaksud belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.
Sementara Tommy Adrian dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Baca juga : Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar JTTS, Mark up Harga Karena Beli Lewat Makelar
Jaksa meyakini, terdakwa Rudy dan Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama Yoory dalam pengadaan tanah di Pulogebang. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menanyakan terkait nota pembelaan atau pledoi kepada Rudy dan Tommy.
"Penasihat hukum, Yang Mulia," jawab Tommy dari layar monitor sidang.
Jawaban serupa dilontarkan terdakwa Rudy Hartono. Kemudian hakim memberi waktu dua pekan untuk agenda sidang pledoi kedua terdakwa. (Yud)