LampuHijau.co.id - Artis Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan terhadap suaminya, Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dia memantau jalannya persidangan dari rumahnya melalui layar kaca.
"Nah, (Sandra Dewi) tidak akan hadir. Masih tuntutan," kata penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024 malam. "Iya (memantau dari rumah)," sambungnya.
Diketahui, Senin, 9 Desember 2024 ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam sidang yang sama, dua petinggi PT RBT yakni Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha menjalani sidang tuntutan di kasus rasuah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun tersebut.
Baca juga : Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah
Dari ketiga terdakwa, hanya Reza Andriyansyah yang dijerat dengan pasal korupsi. Sedangkan Harvey dan Suparta dijerat pasal berlapis, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa pada akhir 2018, ada kerja penandatanganan kerja sama sewa alat processing penglogaman antara lima perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Salah satunya PT RBT yang dipimpin Suparta.
Harvey selaku perwakilan PT RBT melakukan pertemuan dengan empat bos smelter swasta dari CV VIP, PT SIP, PT SBS, dan PT TIN. Dia meminta uang pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah dari kerja sama itu.
Mereka pun sepakat dan mengusulkan agar dana pengamanan itu dibuat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Baca juga : Artis Sandra Dewi Jadi Saksi Lagi untuk Harvey Moeis di Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
Kata jaksa, Harvey Moeis telah mengatur mekanisme pengumpulan CSR tersebut dari tiap smelter swasta dengan cara diserahkan langsung kepadanya atau ditransfer melalui rekening PT QSE, perusahaan money changer milik Helena.
Keseluruhan uang yang dikumpulkan sejumlah Rp 420 miliar. Harvey diduga menerima uang ratusan miliar rupiah dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang dicatat seolah-olah sebagai biaya CSR.
Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukannya antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia.
Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Yud)