LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Korporasi ini dianggap sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidanannya, berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 6 Desember 2024 malam.
Hal ini menanggapi permohonan praperadilan dari tujuh perusahaan yang terafiliasi Duta Palma Group dan tiga pihak lainnya. Gugatan praperadilan itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Harli menambahkan, penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.
Menurutnya, subjek hukum dalam perkara ini berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya. Kasus yang tengah ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung saat ini, melibatkan subjek hukum korporasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Sementara soal penyitaan yang telah dilakukan, berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, yakni melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Kejagung menilai, alasan-alasan pemohon praperadilan telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil). Karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara dan bukan materi praperadilan.
Dia melanjutkan, Kejagung dalam eksepsinya meminta kepada hakim yang memeriksa gugatan tersebut agar menerima dan mengabulkan nota jawabannya selaku termohon untuk sepenuhnya.
"Menyatakan permohonan praperadilan dengan register perkara nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum. Menolak permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya," sambungnya.
Adapun gugatan praperadilan dilayangkan tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Tiga pihak lainnya selaku pemohon yakni Surya Darmadi, Riady Iskandar, Yayasan Darmex.
Sedangkan selaku pihak termohon praperadilan adalah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JAM Pidsus Kejagung.
Para pemohon dalam petitumnya meminta kepada hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) adalah Nebis in Idem.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka atas para pemohon tersangka korporasi (PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific) yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, karenanya harus dibatalkan.
Para pemohon juga meminta hakim agar menghukum termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), memulihkan hak para pemohon tersangka korporasi (7 perusahaan) dalam kemampuan/kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menyatakan hukum penyitaan yang dilakukan termohon terhadap objek sita-I, objek sita-II, objek sita-III, objek sita-IV, objek sita-V, dan objek sita-VI berdasarkan berita acara penyitaan tanggal 01 Oktober 2024, tanda terima tanggal 02 Oktober 2024, berita acara penyitaan tanggal 02 Oktober 2024, dan pemblokiran rekening serta pemasangan plang sita oleh termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Lalu, memerintahkan termohon untuk mengembalikan objek sita-I, objek sita-II, objek sita-III, objek sita-IV, objek sita-V, dan objek sita-VI pada tempat di mana benda itu disita dan kepada orang dari siapa benda itu disita; menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam pengadilan yang baik (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menerangkan, tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap korporasi Duta Palma Group. Proses hukum berupa penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan.
"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," katanya kepada wartawan.
Teranyar, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 288 miliar. Sehingga total uang yang telah disita dalam kasus ini sejumlah Rp 1,4 triliun.
Uang Rp 288 miliar ini disita dari Riady Iskandar, yang diindikasikan sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi, terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu sekaligus bos Duta Palma.
"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini (Rp 288 miliar). Dan kemudian kita lakukan penyitaan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024 petang.
Qohar menjelaskan, hingga kini Riady Iskandar masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkannya sebagai tersangka, karena perannya turut menyembunyikan uang ratusan miliar di rekening bank.
Sementara asal uangnya dari PT Darmex Plantations, anak usaha Duta Palma Group selaku holding perusahaan perkebunan. Perusahaan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU beberapa waktu lalu.
Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga telah menetapkan lima anak perusahaan Duta Palma Group lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Kelima perusahaan itu yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
"Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi, yaitu PT Asset Pacific selaku holding property atau real estate," sambung Qohar.
Menurutnya, kelima perusahaan di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tanpa ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian hasil dugaan korupsi kelima perusahaan itu dialihkan dan ditempatkan ke PT Darmex Plantations. Lantas, uang-uang itu kembali dialihkan dan disamarkan ke Yayasan Darmex dan ke rekening bank milik Riady Iskandar. Uang Rp 288 miliar inilah yang kemudian disita tim penyidik JAM Pidsus Kejagung dari rekening milik RI.
"Sedangkan yang ada di Yayasan Darmex, sudah kita lakukan penyitaan bulan lalu," imbuhnya.
Kejagung menjerat tersangka korporasi PT Darmex Plantations dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sejauh ini, total uang yang disita dalam perkara ini sejumlah Rp 1,4 triliun lebih. Termasuk dari PT Asset Pacific, anak usaha Duta Palma Group selaku holding properti atau real estate.
Dalam mengusut kasus ini, pada Selasa, 12 November 2024 lalu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp 301,9 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang itu disita dari hasil penggeledahan di bilangan Jakarta.
"Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Daemex sejumlah Rp 301,986 miliar," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 12 November 2024.
Uang ini merupakan uang-uang yang telah berasal dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan Duta Palma. "Di mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dan aliran uang ini dari sana," sambungnya.
Penyitaan ini adalah rangkaian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT Asset Pacific, yang juga anak perusahaan Duta Palma selaku holding properti atau real estate.
Dari PT Asset Pacific, tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024 lalu. Dari perusahaan itu, uang yang disita seluruhnya sekitar Rp 822 miliar.
Abdul Qohar menguraikan, penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Di sana, penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
"Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.
Berikutnya, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024 itu, penyidik menemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar. A
da juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambungnya.
Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.
Pada 30 September 2024, pihaknya menyita uang Rp 450 miliar juga dari PT Asset Pacific. Uang berasal dari lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan.
"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qahar.
Dia menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.
Uang-uang ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi perusahaan-perusahaan itu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam kasusnya, dia juga menjadi terdakwa TPPU.
Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.
Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234.
Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun putusan majelis hakim menolaknya. Sehingga ia tetap dihukum 16 tahun penjara. Putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 dibacakan pada Kamis, 19 September 2024. Majelis PK diketuai hakim agung Suharto dengan anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. (Yud)