LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telepon genggam milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih disita untuk digunakan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Harun Masiku.
Selain ponsel milik Hasto, KPK juga menyita ponsel stafnya bernama Kusnadi. Selain itu, tiga buku partai milik Hasto.
"Masih digunakan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.
Tessa menambahkan, penyidik masih mendalami barang bukti milik Hasto dan stafnya, yang disita saat pemeriksaan awal Juni 2024 lalu. Namun ia tak menjelaskan detail hasil penelaahan barang bukti tersebut.
Selain itu, Tessa mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan PDIP terkait penyitaan yang dilakukan KPK. Menurutnya, majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan KPK mengenai penyitaan barang bukti dalam tahap penyidikan tersebut.
Baca juga : Kalpolri Diminta Tindak Oknum Yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken Boutique
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," sambung Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini.
Pada 25 November 2024, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap empat orang penyidik KPK. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan tiga buku milik Hasto dari Kusnadi selaku stafnya.
Putusan gugatan dengan register nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diketok ketua majelis hakim Estiono bersama hakim anggota Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin. Klasifikasi perkara: perbuatan melawan hukum.
Selaku penggugat adalah Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jakarta Selatan melawan empat penyidik KPK selaku tergugat, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetiyo, M. Denny Arief, dan Priyatno. Penggugat meminta penyidik KPK menyerahkan kembali dua buku warna hitam dan satu note book warna merah putih.
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut," demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024.
Baca juga : KPK Pastikan Tahan Bupati Karna Suswandi Usai Pilkada 2024
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL," lanjut bunyi putusan sela.
Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449 ribu. Dalam salinan, disampaikan bahwa eksepsi kompetensi absolut diterima, maka putusan tersebut adalah putusan akhir.
Tim penasihat hukum PDIP, Ronny Talapessy belum membalas upaya konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp sejak sore hari. Namun pesan yang tersebut telah terkirim ke nomor ponselnya.
Sebelumnya saat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Ronny mengatakan bahwa tindakan perampasan dan penyitaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai KUHAP.
Karenanya, pihaknya menuntut agar barang-barang yang disita, khususnya buku catatan yang berisi strategi politik partai, dikembalikan kepada Hasto.
Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
"Tujuannya apa buku tersebut diambil? Dan untuk siapa?" kata Ronny di PN Jakarta Selatan pada 1 Juli 2024 lalu.
Ia menilai, penyitaan tersebut dianggap mengganggu hak pribadi Hasto dan Kusnadi. Lebih dari itu, dianggap telah menyentuh marwah partai. Pasalnya, buku yang disita dianggap sebagai dokumen strategis partai yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus Harun Masiku, yang menjadi inti penyidikan KPK. (Yud)