LampuHijau.co.id - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku produsen pemalsuan dan pengedar produk barang kesehatan, produk kosmetik, produk bayi, produk kebersihan dan produk kontrasepsi yang sudah kadaluarsa.
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah insial RH, MJ, dan AS. Mereka melanggar sejumlah pasal dalam peraturan dalam perundang-undangan perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Penipuan yang Janjikan 30 Kuwu Berangkat Umrah
Aditya mengatakan, ketiga pelaku ini diduga secara sengaja menjual dan mengedarkan berbagai jenis produk yang sudah kadaluarsa dengan harga murah ke konsumennya melalui paket cash on delivery (COD).
"Tersangka ini menjual barang yang sudah kadaluwarsa, sebelum dijual ke konsumen mereka menghapus tanggal kedaluarsa dan berubah masa berlaku yang baru dengan menggunakan alat yang sudah mereka siapkan," tutur Twedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Twedi, petugas kepolisian menemukan berbagi jenis produk yang sudah kedaluarsa yang disimpan digudang rumah kontrakan di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Pupuk Indonesia Apresiasi Polresta Cirebon Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
"Di lokasi itu petugas mengamankan berbagai jenis produk berjumlah sekitar 7.500 pcs, di antaranya perlengkapan bayi seperti popok, parfum, bedak, dan sabun mandi. Selanjutnya alat kosmetik, alat kebersihan, krim pembersih, dan alat kontrasepsi," ungkapnya.
Sementara Analisis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Rahmadi mengatakan, dengan adanya kejadian ini, Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak dengan harga murah.
"Kami terus akan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak murah dan membeli di tempat sembarangan. Kalau kita liat akan ada yang menjual dipinggir jalan. Nah, kita kan nggak tau nanti itu kualitas mutunya seperti apa," katanya.
Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Pelaku TPPO, Korbannya Dijanjikan Dapat Gaji Tinggi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Ayat 2, Pasal 9 ayat 1 huruf B dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. (Yud)