LampuHijau.co.id - Kejagung telah menyita aset-aset berharga milik mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
Hal ini diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut Mochtar Riza dan Emil dengan hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kedua terdakwa juga dikenakan beban uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar. Namun jaksa tak membeberkan pertimbangan hukum soal perhitungan beban uang pengganti tersebut. Jaksa hanya membacakan amar tuntutannya demi mempersingkat persidangan.
Nilai uang pengganti itu dikurangi dengan sejumlah aset yang telah disita sebelumnya, baik dari terdakwa Mochtar Riza maupun terdakwa Emil.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa.
Dalam persidangan, jaksa turut menuntut Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa menilai, perbuatan Mochtar Riza, Emil Ermindra, dan MB Gunawan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dalam sidang yang sama, jaksa turut menuntut pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Crazy rich Pantai Indah Kapuk itu dituntut 8 tahun penjara.
"Dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa membacakan amar tuntutan.
Helena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Helena dijerat dengan dakwaan komulatif. Selain dijerat dengan pasal korupsi, ia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan korupsi, jaksa meyakini bahwa perbuatan Helena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dan untuk kasus TPPU, Helena dianggap telah melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Baca juga : Lakukan Berbagai Transformasi, Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata jaksa.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa bilang, Helena melalui perusahaan money changer miliknya, PT QSE telah melakukan perbantuan dalam pengumpulan uang yang diduga dari hasil korupsi komoditas timah. Uang-uang itu dikelolanya dari hasil kesepakatan dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Jaksa menyebut, pada akhir 2018 ada kerja penandatanganan kerja sama sewa alat processing penglogaman antara lima perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Harvey selaku perwakilan PT RBT melakukan pertemuan dengan empat bos smelter swasta dari CV VIP, PT SIP, PT SBS, dan PT TIN. Dia meminta uang pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah dari kerja sama itu.
Mereka pun sepakat dan mengusulkan agar dana pengamanan itu dibuat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Kata jaksa, Harvey Moeis telah mengatur mekanisme pengumpulan CSR tersebut dari tiap smelter swasta dengan cara diserahkan langsung kepadanya atau ditransfer melalui rekening PT QSE. Keseluruhan uang yang dikumpulkan sejumlah Rp 420 miliar.
"Bahwa oleh karena dana seolah-olah CSR itu bersumber dari pembayaran PT Timah yang dilakukan secara melawan hukum terkait dengan kerja sama processing penglogaman, maka dana tersebut dianggap sebagai hasil tindak pidana," beber jaksa dalam pertimbangannya.
Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara
Jaksa menguraikan, dana CSR melalui PT QSE menggunakan modus penukaran valas yang dilakukan cara transfer atau setor tunai oleh para pemilik smelter swasta ke PT QSE.
Rinciannya, CV VIP sebesar 8.718.500 dolar AS atau sekitar Rp 122 miliar, PT SBS sejumlah Rp 64 miliar, PT SIP seluruhnya Rp 131,7 miliar, dan PT TIN dengan total Rp 7,4 miliar.
Penyetoran-penyetoran itu dilakukan dengan berbagai macam keterangan antara lain setor usaha, pembayaran utang, setor tabungan, dan biaya koordinasi, serta terdapat beberapa penyetoran yang pengirim dan penerimanya mengatasnamakan PT QSE.
Kemudian uang-uang dari smelter swasta yang ditukarkan dalam bentuk valita asing diserahkan Helena kepada Harvey Moeis. Penyerahannya secara tunai lewat kurir PT QSE maupun transfer ke rekening milik Harvey, ke rekening Sandra Dewi, dan ke rekening asisten Sandra Dewi.
Jaksa mendalilkan bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Helena patut mengetahui atau setidaknya patut menduga sumber dana yang ditransaksikan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut jaksa, Helena sebagai pengusaha money changer patut menduga bahwa transaksi tersebut adalah mencurigakan yang berasal dari hasil tindak pidana.
Lanjut jaksa, dari hasil penukaran valas-valas melalui PT QSE, Helena mendapat keuntungan yang digunakan untuk pembelian sejumlah aset.
Mulai dari sejumlah tanah dan bangunan, beberapa unit kendaraan. Serta sebanyak 31 buah tas mewah berbagai merek, seperti Christian Dior, Hermes, Louis Vuitton, dan lainnya. Dan menyimpan uang tunai sekitar Rp 360 miliar.
"Dengan demikian, maka unsur telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, telah terpenuhi," sambung jaksa. (Yud)