Baru Divonis di Kasus Korupsi Lain, Eks Direktur PT Timah Kembali Dijerat Kasus Komoditas Timah

Mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar diperiksa kesehatannya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Jumat, 6 Desember 2024, 06:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan satu tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Adalah mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, tersangka Alwin dipindahkan penahanannya dari Lapas Klas IIB Sungailiat ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga : Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Kembali Tahan Mantan PPK

Alwin baru saja divonis 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan washing plant di PT Timah. Karenanya, Kejagung menjemput Alwin di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 5 Desember 2024 ini. Alwin kembali harus menghadapi kasus hukum, terkait kasus tata niaga komoditas timah.

"Setelah dilakukan penjemputan, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu tersangka AA dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," beber Harli di Kejagung Jakarta Selatan, Kamis petang.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Ahli di Kasus Korupsi dan TPPU oleh Korporasi Duta Palma Group

Dalam kasus komoditas timah, perbuatan Alwin dilakukan bersama-sama dua jajaran direksi PT Timah lainnya, yakni Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan. Mereka menyadari bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan perusahaan pelat merah itu lebih sedikit dari lima perusahaan smelter swasta lainnya.

Karenanya, mereka yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan para pemilik smelter untuk bekerja sama. Caranya, dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Atas perbuatannya, Alwin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung menjerat 22 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya telah masuk tahap persidangan, seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis; dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. Kemudian Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal