LampuHijau.co.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ungkap jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Helena dijerat dengan dakwaan komulatif. Selain dijerat dengan pasal korupsi, ia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, jaksa meyakini perbuatan Helena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Baca juga : 15 Mantan Petugas Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara di Kasus Pungli Rutan
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata jaksa.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih itu, di antaranya memperkaya Helena dan Harvey Moeis sejumlah 420 miliar.
Menurut jaksa, Helena meraup keuntungan lewat PT Quantum Skyline Exchange dengan total sekitar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Helena menerima uang-uang yang diduga dari hasil korupsi timah melalui Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Juga dari lima perusahaan smelter timah swasta yang terlibat.
Adapun sumber uangnya dari hasil kongkalikong Harvey bersama lima pemilik dan pimpinan smelter timah terkait biaya pengamanan dengan besaran 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per metrik ton (MTon) timah yang dilebur.
"Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya corporate social responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 dolar AS per MTon yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk," beber jaksa Ardito Muwardi, membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Para pemilik perusahaan smelter lebih dulu bersepakat mengenai pengumpulan dana pengamanan dengan Harvey. Pengumpulannya dilakukan lewat dua cara. Pertama, diserahkan langsung kepada Harvey.
"Kedua, ditransfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk terdakwa Helena yang akan dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang," lanjut jaksa.
Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Penyerahan uang dari Harvey dilakukan sejak 2018 lalu. Demikian halnya uang melalui transfer dari lima smelter timah, sejak 2018 hingga 2023.
Pundi-pundi berupa uang rupiah kemudian diubah ke sejumlah mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS). Lantas, Helena mentransfer hasil penukaran uang tersebut ke empat rekening bank BCA atas nama Harvey Moeis.
Rinciannya, sebesar Rp 6.711.215.000, Rp 2.746.646.999, Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000 sejak 2018 hingga 2023.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional," sambung jaksa.
Adapun penyerahan secara tunai kepada Harvey yakni sebesar Rp 700 juta; 50 ribu dolar AS atau senilai Rp 752.500.000; 5 juta yen Jepang atau senilai Rp 534 juta; 355 ribu dolar AS atau senilai Rp 5.498.950.000; 483 ribu dolar AS atau senilai Rp 7.172.550.000; 400 ribu dolar AS atau setara Rp 5,98 miliar.
Kemudian, sebesar 120 ribu dolar AS atau setara Rp 1.900.800.000; 2 juta won Korea atas senilai Rp 25 juta; 65.600 dolar AS atau senilai Rp 963.992.000; 100 ribu dolar AS setara Rp 1.533.000.000; 1,5 juta yen Jepang yang senilai Rp 162.750.000.
Dari PT QSE, Helena juga mentransfer ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi, istri Harvey Moeis sejumlah Rp 3,15 miliar. Lalu, dia kali mentransfer ke rekening asisten Sandra Dewi masing-masing sebesar Rp 80 juta.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," sebut jaksa.
Adapun pembelian aset-asetnya yakni satu unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021; satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.
Baca juga : Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI
Lalu, satu bidang yanah dan/atau bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10758/Kapuk Muara yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2014. Aset seluas 94 meter persegi (m2) itu terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang diatasnamakan Nyonya Janda Helena berdasar akta jual beli tanggal 7 Maret 2023.
Ada juga pembelian berupa tiga unit mobil. Pertama, satu unit Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022 dibeli pada 2023. Satu unit Toyota Kijang Innova warna putih atas nama PT Quantum Skyline nomor polisi B 2847 UZV tahun 2022. Dan satu unit Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau tahun 2020.
Jaksa juga menduga, Helena membelanjakan uang panasnya untuk membeli 29 tas mewah yang terdiri dari berbagai merek, mulai Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Faure Le Page. Beberapa di antaranya tidak teridentifikasi, dan sebanyak 21 tas yang dilabeli harga kisaran Rp 20 juta sampai Rp 150 juta dengan total Rp 1,76 miliar.
"Selain itu, terdakwa Helena juga menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar," beber jaksa.
Rinciannya, sebesar 2 juta dolar Singapura pecahan 1.000 tersimpan di brankas milik Erik. Dan sebesar Rp 10 miliar tersimpan di kantor money changer PT Smart Deal. Kemudian, ada juga uang yang disimpan di brankas rumahnya sebesar Rp 1,485 miliar dan Rp 571.246.496.
Jaksa turut membeberkan modus Helena dalam transaksi uang jasa pengumpulan yang dibuat seolah-olah sebagai CSR tersebut lewat money changer-nya. Untuk transaksi penukaran uang dengan Harvey Moeis, tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang'.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," jaksa mengungkapkan.
Lalu, transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi KTP dan tak ada keterangan untuk transaksi di atas 25 ribu dolar AS.
Transaksi-transaksi money changer pun tidak dilaporkan ke Bank Indonesia dan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Bahkan, Helena dengan sengaja memusnahkan barang bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis dan para pemilik serta pimpinan perusahaan smelter timah lainnya. (Yud)