Advokat Alvin Lim: Kapolri Harus Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto: net)
Kamis, 5 Desember 2024, 11:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial Saifulah Yusuf, advokat Alvin Lim memperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Selain itu, yayasan tersebut juga tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Terlebih lagi melalui tim riset LQ Indonesia Lawfirm, yang memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana perdagangan orang/TPPO.

Baca juga : Advokat Alvin Lim: Yenti Garnasih Tidak Paham Hukum Pidana

"Menurut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, yayasan milik Novie terlibat perdagangan balita hasil anak ODGJ. Diketahui, yayasan milik Novie Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki izin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran di antara kita serigala berbulu domba," ujar Alvin, Kamis (5/12/2024).

Alvin Lim meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kepada para pelaku kriminal TPPO, bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapakan? Apakah di ambil organnya untuk ingeredient kesehatan atau di telantarkan.

"Kapolri Listyo Sigit, informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes mem-back up Novie, sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipetieskan. Pak Kapolri, Anda adalah Kristian dan jenderal terhormat, Anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa izin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian," ucap Alvin.

Baca juga : Kasus Kriminalisasi Advokat, Alvin Lim Bebas Dari Semua Dakwaan

Dalam kesempatan ini, Alvin Lim mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas.

"Saya ada seratus lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm, siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang memperolok-olok orang buta dan meng-upload video dan foto Agus tanpa izin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun," kata Alvin Lim lagi.

Rencananya pada pekan depan, tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot.

Baca juga : Tak Terima Ditersangkakan, Hakim Pembebas Ronald Tannur Gugat Kejagung

"LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial, dan itu melanggar Pasal 28 UU ITE," imbuh Alvin Lim. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal