LampuHijau.co.id - Mantan hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo melawan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia merupakan salah satu hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pendaftaran gugatan praperadilan oleh Heru Hanindyo selaku pemohon berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan.
"Tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka," ungkap Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Adapun selaku termohon dalam gugatan ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Baca juga : Cakep dan Semoga Benar Diterapkan, Jaktim Kampanye Netralitas ASN di Duren Sawit
Dia menambahkan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus. Sidang pertama telah ditetapkan pada hari Jumat, 13 Desember 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Selain itu, terhadap Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.
Tim penyidik turut menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Pertama, di rumah Lisa Rachmat di Rungkut, Surabaya menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura. Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan Lisa Rachmat.
Kemudian di apartemen milik Lisa Rachmat di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar. Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone Lisa Rachmat.
Ketiga, penggeledahan di apartemen hakim Erintuah Damanik, di Apartemen Gunawangsa, Surabaya. Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menggeledah rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah. Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Baca juga : Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarganya
Di apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.
Terakhir, di apartemen hakim Mangapul di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Perkara pun berkembang dengan penangkapan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dari penggeledahan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam. (Yud)