LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran uang ganti (UG) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Riau. Uang itu diterimanya hanya dalam kurun 6 bulan sejak Juli 2024 lalu.
Risnandar merupakan salah satu dari sembilan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 lalu. KPK telah menyita uang dengan total Rp 6,8 miliar dari perkara ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu staf Bagian Umum yakni Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila, diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran UG.
Novin juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui ajudan Risnandar.
Menurutnya, anggaran uang ganti untuk kebutuhan makan dan minum Pj. Wali Kota tersebut belum waktunya dibelanjakan, tapi oleh Risnandar sudah diminta lebih dulu. Dari total anggaran uang ganti sebesar Rp 8 miliar, Risnandar menerima lebih dahulu uang sejumlah Rp 2,5 miliar.
"Dari Rp 8 M itu, Rp 2,5 M itu dipotong. Jadi, dari Rp 8 M, yang cair itu belum digunakan, tapi sudah dipotong," beber Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu, 4 November 2024 dini hari.
Dia bilang, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum (APBDP 2024). Dari penambahan inilah pihaknya menduga Risnandar menerima sebesar Rp 2,5 miliar.
Ghufron pun membeberkan rangkaian OTT yang dilakukan tim penyidik di Pekanbaru. Pada Senin, 2 Desember lalu, tim penyidik mendapati sejumlah indikasi tindak pidana korupsi.
Sekitar jam 4 sore, tim menerima informasi bahwa Novian bakal menghancurkan bukti transfer uang sejumlah Rp 300 juta ke rekening anaknya, Nadya Rovin Puteri yang berada di Jakarta. Adapun transfer dilakukan Rafli Sumba selaku staf Bagian Umum atau anak buah Novin.
Penyidik pun mengamankan Novin bersama sopirnya, Darmansyah di kediamannya di Pekanbaru pada jam 6 sore. Dari sana pula, turut diamankan uang tunai Rp 1 miliar dalamtas ransel.
Tim penyidik lanjut bergerak mengamankan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya, Nugroho Adi Triputranto dan M. Rifaldy Mathar dari rumah dinasnya di Pekanbaru. Penyidik turut menyita uang Rp 1,39 miliar dari pemberian Novin kepada Risnandar.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, RM meminta istrinya, AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ungkap Ghufron.
Baca juga : OTT di Pekanbaru, KPK Jaring Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Selanjutnya, penyidik mengamankan Sekda Indra Pomi dari kediamannya di Pekanbaru. Selain itu, menyita uang lebih dari Rp 830 ribu yang diterimanya juga dari Novin.
Dari keterangan Indra Pomi, total uang yang diterima Rp 1 miliar. Namun sebagian sudah dialirkan ke pihak lainnya, yakni Rp 150 juta kepada Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso dan sejumlah Rp 20 juta untuk wartawan.
Tim KPK di Jakarta juga bergerak dengan mengamankan Nadya Rovin, anak Novin di Kos Casa Tebet Mas Indah, Jakarta Selatan. Dari rekening Nadya, penyidik mendapati saldo sejumlah Rp 375 juta lebih, yang mana Rp 300 juta berasal dari setoran tunai Rafly Sumba atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Sekitar jam 9.30 malam, tim KPK melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota, yaitu ruang Bagian Umum, ruangan Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Wali Kota, dan ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Kompleks Pemkot Pekanbaru.
Berikutnya, tiga staf Bagian Umum menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru, yang disusul Sri Wahyuni. Adapun Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang tunai di rumahnya sebesar Rp 1 miliar kepada tim KPK.
Pada Selasa, 3 Desember 2024 dini hari, tim KPK kembali mengamankan uang tunai Rp 1 miliar. Uang berasal dari ajudan Pj. Wali Kota Risnandar yakni Nugroho Adi alias Untung di rumah Dinas Wali Kota. Uang ini dari pencairan uang ganti yang disetorkan Novin pada 29 November 2024 sebelumnya.
Baca juga : Besok, KPU Kota Depok Gelar Debat Perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tim KPK di Jakarta kembali menyita uang Rp 200 juta dari rumah ajudan Nugroho Adi di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan. Sumber uang ini pun dari penyerahan tersangka Novin.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di Pekanbaru dan 1 orang di Jakarta, serta uang dengan total Rp 6.820.000.000," beber Ghufron.
Dari perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)