Kejagung Sita Lagi Uang di Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma Group, Total Sudah Mencapai Rp 1,4 Triliun

Dirdik JAM Pidsus Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung dan pejabat lainnya memamerkan uang hasil sitaan sejumlah Rp 288 miliar di kasus korupsi korporasi Duta Palma Group, Selasa (3/12/2024). (Foto: yud)
Selasa, 3 Desember 2024, 18:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang Rp 288 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka korporasi Duta Palma Group.

Uang-uang ini disita dari Riady Iskandar, yang diindikasikan sebagai mantan saudara ipar terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu sekaligus bos Duta Palma, Surya Darmadi.

"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini (Rp 288 miliar). Dan kemudian kita lakukan penyitaan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024 petang.

Qohar menjelaskan, hingga kini Riady Iskandar masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan RI sebagai tersangka, karena perannya turut menyembunyikan uang ratusan miliar di rekening bank.

Sementara asal uangnya dari PT Darmex Plantations, anak usaha Duta Palma Group selaku holding perusahaan perkebunan. Perusahaan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU beberapa waktu lalu.

Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga telah menetapkan lima anak perusahaan Duta Palma Group lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Kelima perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Palma Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pacific selaku holding property atau real estate," sambung Qohar.

Menurutnya, kelima perusahaan di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tanpa ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca juga : Kejagung Siap Hadapi Perlawanan Duta Palma Group terkait Penetapan Tersangka Korporasi

Kemudian hasil dugaan korupsi kelima perusahaan itu dialihkan dan ditempatkan ke PT Darmex Plantations. Lantas, uang-uang itu kembali dialihkan dan disamarkan ke Yayasan Darmex dan ke rekening bank milik RI.

Uang Rp 288 miliar inilah yang kemudian disita tim penyidik JAM Pidsus Kejagung dari rekening milik RI. "Sedangkan yang ada di Yayasan Darmex, sudah kita lakukan penyitaan bulan lalu," imbuhnya.

Kejagung menjerat tersangka korporasi PT Darmex Plantations dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sejauh ini, total uang yang disita dalam perkara ini sejumlah Rp 1,4 triliun lebih. Termasuk dari PT Asset Pacific, anak usaha Duta Palma Group selaku holding property atau real estate.

Dalam mengusut kasus ini, pada Selasa, 12 November 2024 lalu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp 301,9 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang itu disita dari hasil penggeledahan di bilangan Jakarta.

"Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Daemex sejumlah Rp 301,986 miliar," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 12 November 2024.

Uang ini merupakan uang-uang yang telah berasal dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan Duta Palma.

"Di mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dan aliran uang ini dari sana," sambungnya.

Penyitaan ini adalah rangkaian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT Asset Pacific, yang juga anak perusahaan Duta Palma selaku holding properti atau real estate.

Baca juga : KPK Paparkan Strategi Pemberantasan Korupsi kepada Pejabat Subang

Dari PT Asset Pacific, tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024 lalu. Dari perusahaan itu, uang yang disita seluruhnya sekitar Rp 822 miliar.

Abdul Qohar menguraikan, penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Di sana, penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Berikutnya, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024 itu, penyidik menemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar.

Ada juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambungnya.

Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.

Sebelumnya pada 30 September 2024, pihaknya menyita uang Rp 450 miliar juga dari PT Asset Pacific. "Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Abdul Qohar kala itu.

Baca juga : Kejagung Kembali Sita Uang Rp 301 M Terkait Korupsi Duta Palma, Total Telah Disita Rp 1,1 T

Selain itu, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan.

"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qahar.

Dia menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.

Uang-uang ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi perusahaan-perusahaan itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam kasusnya, dia juga menjadi terdakwa TPPU.

Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.

Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234. Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara.

Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal