Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Kembali Tahan Mantan PPK

Tersangka Dheky Martin selaku PPK proyek pekerjaan di DJKA Kemenhub digiring petugas menuju Rutan Cabang KPK, Jumat (28/11/2024) malam. (Foto: yud)
Selasa, 3 Desember 2024, 12:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (BTP Kelas 1 Semarang) dan pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seharusnya, penahanan tersangka Dheky Martin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersamaan dengan tiga tersangka selaku ketua kelompok kerja (pokja) di kasus korupsi ini, sehari sebelumnya. Namun penahanannya tertunda lantaran sakit, sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, DM adalah PPK untuk proyek pekerjaan pengembangan perkeretaapian Jawa Bagian Tengah area 1 di BTP Semarang untuk tahun 2020-2022.

Dheky mendapat arahan berjenjang dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi melalui Kepala BTP Putu Sumarjaya agar memenangkan vendor yang telah ditentukan dalam pelelangan proyek, yaitu paket pekerjaan JGSS 2, JGSS 3, JGSS 4, dan JGSS 5.

Arahan itu dituliskan dalam sebuah catatan. 'Paket pekerjaan JGSS 2 dimenangkan Asta Danika, paket JGSS 3 dimenangkan Ihsan (yang saya ketahui perwakilan dari PT Adhi Karya), paket JGSS 4 dimenangkan DRS (Dion Renato Sugiarto), dan paket JGSS 5 dimenangkan D (Daryanto)'.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi di DJKA Kemenhub, Temukan Catatan Keterlibatan Anggota Komisi V DPR

Dion Renato Sugiarto pun mendapat bantuan dari PPK lain, selain Dheky Martin untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.

Dalam rapat persiapan lelang untuk paket-paket pekerjaan di DJKA, yang membahas kriteria teknis dan kriteria evaluasi, tersangka Dheky diminta menginformasikan kepada Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja. Arahan itu tentang plotting rekanan yang nantinya akan mengerjakan paket-paket pekerjaan dimaksud.

"Karena paket pekerjaan tersebut adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), dan waktu penyelesaian pekerjaan dimajukan yang semula pada Desember 2024 menjadi triwulan pertama 2024, dan meminta kepada BP agar tim tersangka DM dapat melakukan asistensi terhadap dokumen lelang, sehingga lelang tidak gagal," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam rilis resminya, Sabtu, 30 November 2024.

Kemudian Dheky dan timnya, antara lain Dwi Susilo, dan tim Pokja yakni Eko Budi dan Heni Purwaningtyas melakukan asistensi terhadap dokumen lelang kepada rekanan yang sejak awal telah di-plotting untuk menang. Asistensi dilakukan di Hotel Ramadha, Solo.

Untuk paket konstruksi pembangunan track, peron Stasiun Bandara Yogyakarta Internasionalairport, dan fasilitas pendukung lainnya (tahun 2021) atau TR 6, Dheky mendapat arahan untuk memenangkan PT Asta Pradana milik Bambang Indriyanto alias Bambang Siap selaku pejabat di Kemenhub.

Nilai paket pekerjaan itu sejumlah Rp 66,9 miliar. Adapun rekanan atau vendor selain memberikan fee demi mendapat proyek, juga memberi fee terkait proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin.

Baca juga : Vonis Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Hakim Anulir Kerugian Negara Total Loss Rp 1,1 T

"Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal, mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut," lanjut Tessa.

Adapun fee atau imbalan yang dikumpulkan Dion Renato, dicatat dua pegawai keuangan perusahaan miliknya, yakni Suyanto dan Any Sisworatri.

Dion juga memberikan jatah fee kepada Dheky terkait proyek paket pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900 (JGSS 4) (MYC) tahun 2022-2024.

Rinciannya, pada 19 Maret 2022 sebesar Rp 100 juta sebagai uang operasional. Uang diserahkan melalui staf Dheky yakni Aan Fauzi. Kucuran uang terus dilakukan per bulan selama 6 bulan, selama Dheky menjadi PPK. Sampai kemudian ia diganti PPK lain, Bernard Hasibuan.

Dan tiap bulannya, Dheky menerima Rp 50 juta lewat Aan. Tersangka juga menerima satu unit mobil Innova warna hitam pada 2022 silam.

Bahkan, Dheky aktif meminta fee tersebut dengan selalu memerintahkan Aan untuk menagih kepada para vendor pemenang paket JGSS tiap awal bulan. Total uang yang didapat Dheky lewat Aan lebih dari Rp 3 miliar.

Baca juga : Diperiksa di Kasus Korupsi APD, Pejabat Kemenkes Ngibrit dari Wartawan

Terkait paket jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900 (JGSS 4) (MYC) tahun 2022-2024, Dion Renato juga memberikan fee kepada Bernard Hasibuan.

Atas penerimaan uang panas tersebut, Dheky dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara tiga tersangka lain sebelumnya yang juga telah ditahan yakni para Ketua Pokja dalam pelelangan sejumlah proyek di DJKA Kemenhub. Yakni tersangka Hardho selaku ketua pokja paket peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km 76+400 sampai Km 82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023. Dia juga sebagai pokja paket lain di DJKA seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian tersangka Edi Purnomo selaku ketua pokja untuk poryek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. Dirinya pun bertindak selaku pokja paket lain di DJKA seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dan tersangka Budi Prasetyo selaku ketua pokja proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.

Perkara rasuah ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di BTP Semarang pada 11 April 2023 lalu. OTT itu membongkar kasus suap dari Direktur sekaligus pemilik PT IAP inisial DRS kepada BH selaku PPK dan PS selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang. Perkara ketiga pihak ini sudah disidangkan di pengadilan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal