LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.
Jaksa KPK menghadirkan Yoory secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung. Dalam persidangan, hanya tim penasihat hukumnya yang hadir secara langsung.
Sementara dua terdakwa lain dari PT Adonara Propertindo, yakni Rudy Hartono selaku pemilik perusahaan dan Tommy Adrian selaku Direktur, batal mengikuti sidang tuntutan. Pasalnya, Rudy Hartono tengah dalam kondisi sakit di LP Tangerang. Sehingga tuntutan terhadap mereka diundur di lain hari.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Yoory juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. "Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa KPK Andy Bernard Desman, saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Sedangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, jaksa mengurangi besaran nominalnya. Menurut jaksa, uang pengganti yang harus dibayarkan Yoory menjadi Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun penjara.
Jaksa menguraikan alasan berkurangnya beban uang pengganti terhadap terdakwa Yoory. Dari total penerimaan uang dugaan korupsi sebesar Rp 31,8 miliar, sebagian di antaranya telah mengalir ke sejumlah pihak. Dan pihak-pihak dimaksud telah mengembalikan ke rekening penampungan KPK.
Hal ini berdasar fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. Rinciannya, kepada saksi YA Rp 4,3 juta, Yn Rp 1,45 juta, saksi I Rp 1,4 juta, KAA 300 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 4,14 juta, kepada YR 6.500 dolar Singapura setara Rp 65 juta dan Rp 100 juta yang seluruhnya Rp 165 juta.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof
Kemudian kepada saksi D Rp 500 juta, pembelian motor Honda Beat seharga Rp 16 juta untuk saksi JAN, kepada KAG Rp 50 juta untuk tambahan biaya pembelian mobil Honda HRV tahun pembuatan 2017, pembelian iPhone Max yang diberikan kepada saksi Y.
Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya. Hal yang memberatkan, terdakwa Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa telah mengabdi kepada daerah atau negara melalui BUMD selama 25 tahun," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, Yoory telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan tanah di Pulogebang. Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian.
Jaksa menilai, perbuatan Yoory yang dilakukan secara bersama-sama telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa mengungkapkan, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 256 miliar.
Jaksa merincikan nilai kerugian negara Rp 256 miliar lebih itu berasal dari tiga komponen. Komponen pertama, karena adanya pembayaran yang telah dilakukan PPSJ kepada PT Adonara Propertindo atas pembelian 5 bidang tanah seluas 38.586 meter persegi (m2) sejumlah 268.172.700.000. Jumlah itu lantas dikurangi jumlah pembayaran pajak, PNBP, biaya notaris, sejumlah Rp 37.235.490.000.
Baca juga : 18 Jam Air Tidak Mengalir, Warga Pulogebang dan Kemayoran Keluhkan Layanan PAM Jaya
"Yang mana atas pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli, sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000," urai jaksa.
Lalu komponen kedua, atas pembayaran 1 bidang tanah oleh PPSJ kepada PT Adonara Propertindo seluas 3.290 m2 yang tidak termasuk gugatan pihak ketiga sejumlah Rp 22.865.500.000. Nilai ini kemudian dikurangi besara pajak, PNBP, dan biaya notaris sebesar Rp 3.174.850.000, lantas dikurangi harga pasar yang wajar sebesar Rp 13.160.000.000. Sehingga kerugian keuangan negara di komponen 2 sejumlah Rp 6.530.650.000.
Dan kerugian keuangan negara komponen ketiga terkait jumlah PPN yang telah dipungut Direktur PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah oleh PPSJ. Ternyata jumlah PPN sebesar Rp 18.562.786.000 belum disetorkan kepada negara.
"Maka kami berkesimpulan bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," ungkap jaksa.
Jaksa menerangkan, PPSJ membeli enam bidang tanah di Pulogebang yakni SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643 dari PT Adonara Propertindo.
Namun ternyata, lima bidang tanah di antaranya masih bermasalah karena adanya gugatan perdata dari ahli waris. Hingga kemudian ahli waris memenangkan kasus perdata tersebut berdasar putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Putusan itu pada pokoknya menyatakan, penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 34.898 m2 tersebut. Sehingga PPSJ selaku pembeli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lima bidang tanah seluruhnya seluas 38.586 m2. Lokasi tanahnya berada di jalan sisi tol timur Cakung-Cilincing yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo.
Baca juga : Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal
"Selain itu, terhadap satu bidang tanah seluas 3.290 m2 sebagaimana SHGB nomor 04643 yang tidak termasuk objek gugatan perdata ahli waris, terdapat kelebihan pembayaran," ungkap jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Yoory menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoinya pada kesempatan sidang berikutnya.
"Tersendiri atau mau diserahkan kepada penasihat hukum Saudara?" tanya ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno.
"Ada yang dari saya sendiri, Yang Mulia," jawab Yoory.
Berikutnya, tim penasihat hukum Yoory menerangkan bahwa bakal menyusun dua bentuk pledoi. Selain pledoi pribadi kliennya, juga pledoi dari tim penasihat hukum. (Yud)