LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024 sore.
Saat ini, tim penyidik juga tengah melakukan penggeledahan. Namun ia tak membeberkan lokasi persisnya karena masih berlangsung.
"Karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Hasil penggeledahan, disita berupa uang, catatan, dan barang bukti elektronik," sambung Tessa.
Tessa menambahkan, besaran kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar. Namun nilai ini masih sebatas perhitungan estimasi.
Baca juga : Lakukan Berbagai Transformasi, Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah pun telah melakukan tindakan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap delapan orang. Pencekalan tersebut berdasar Surat Keputusan 1491 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024.
Delapan warga negara Indonesia yang dicekal itu berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Kementan belum memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Humas Kementan Arief Cahyono belum merespons upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada Senin malam.
Direktur Penyidikan KPK Brigen Asep Guntur Rahayu membeberkan, kasus ini terkait pengadaan cairan pengental getah karet yakni asam semut alias asam formiat di Kementan. Tim penyidik menduga, ada mark up alias penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.
Asep menjelaskan, asam formiat merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk. Perkara ini melibatkan perusahaan pupuk di Jawa Barat.
Selanjutnya, Kementan melakukan pengadaan dengan cara membeli asam formiat tersebut. Kemudian cairan pengental getah karet itu dijual kepada para petani karet.
"Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi, harganya tadinya yang dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter menjadi Rp 50 ribu per sekian liter. Jadi lebih mahal gitu, dinaikkan harganya," ungkapnya pada Kamis, 28 November 2024 lalu.
Di hari Kamis itu pula, komisi antikorupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak sebagai saksi, dari pihak Kementan dan pihak swasta.
Mereka yakni Reny Maharani selaku PNS Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Madya di Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Kemudian Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT Sintas Kurama Perdana (Mei 2020-Oktober 2024).
"Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementan Tahun Anggaran 2021-2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang," ungkap Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.
Adapun PT Sintas Kurama Perdana merupakan pabrik pupuk yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Karawang, Jawa Barat.
Dikutip dari website resminya, perusahaan ini mengeklaim sebagai pabrik asam formiat pertama dan satu-satunya di Asia Tenggara. Pabrik didirikan untuk memasok asam formiat ke pasar domestik yang sebelumnya sangat bergantung pada produk impor. Pemegang saham PT Sintas Kurama Perdana adalah PT Pupuk Kujang, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN.
PT Sintas Kurama Perdana memproduksi asam format guna memenuhi kebutuhan dunia dan industri di Indonesia, seperti kulit, tekstil, karet, bahan pembersih, farmasi, dan lainnya. (Yud)