Alasan Santunan Yatim dan Tahlilan, Firli Bahuri Absen Pemeriksaan di Kasus Pemerasan terhadap SYL

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: net)
Jumat, 29 Nopember 2024, 06:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan terkait kasus pemerasannya terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis, 28 November 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketidakhadiran Firli berdasar penyampaian dari penasihat hukumnya, Ian Iskandar.

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahaa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkapnya kepada wartawan, Kamis siang ini.

Dia menambahkan, Tim Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Rabu, 20 November 2024 lalu. Jadwal pemeriksaan ini untuk meminta keterangan tambahan terkait perkara dugaan pemerasannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, Kombes Ade Safri enggan merinci alasan absennya Firli dalam pemeriksaan tersebut. Ia mempersilakan awak media menanyakan langsung kepada kuasa hukum Firli Bahuri.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," sambung Ade.

Sementara Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan, kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan karena ada pengajian rutin setiap hari Kamis bersama anak yatim. Dan kebetulan juga, keponakan Firli baru saja meninggal dunia, sehingga dilakukan tahlilan 7 hari pada Kamis kemarin.

"Jadi, pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," bebernya kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis kemarin sore.

Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Dia menambahkan, berkas perkara yang menjerat kliennya secara formil sudah dua kali bolak-balik dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Tapi secara nonformil, justru sudah lima kali.

Sehingga menurutnya, berkas perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, unsur-unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi.

"Nah, yang menjadi pertanyaan kami juga, kenapa harus dipaksakan? Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," tegas Ian.

Ia juga mengomentari terkait sangkaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terhadap Firli. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan atau domain KPK, lembaga yang pernah menaungi kliennya. Dan bukan kewenangan Polda Metro Jaya.

"Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang jauh panggang dari api, gitu. Nah, kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firli pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB pagi kemarin. Sesuai jadwal, purnawirawan Polri bintang tiga itu seharusnya diperiksa di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tambahan ini diperlukan sebagaimana perintah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah memeriksa berkas penyidikan Firli. Terhitung sudah dua kali pengembalian berkas perkara ini dari Kejati DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Firli sejak 22 November 2023 lalu. Namun hingga setahun lebih, kepolisian belum juga melakukan penahanan.

Baca juga : Ratusan Pencinta Motor Trail Ngegas Bareng Ruhimat di Jalur Serangpanjang-Cipeundeuy

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana terkait dugaan pemerasan kepada SYL.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri menyatakan bahwa penyidik juga menjerat Firli dengan sangkaan dugaan pelanggaran baru. Persisnya Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Laporan kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia menambahkan, karenanya saat ini ada dua berkas yang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri.

Bahkan Ade menyebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi oleh tim penyidik sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Selanjutnya berkas perkara bakal diperiksa atau diteliti oleh jaksa.

"Dan ini bukan hanya dua alat bukti yang kami dapatkan dari fakta penyidikan dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti. Dan kemudian hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun laporan pertama terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan. Penyidik menerapkan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUH Pidana di kasus tersebut. Kasus ini pun progresnya masih terus berjalan.

"Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara aquo. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.

Baca juga : Reyna Usman Dituntut 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI

Terkait hal tersebut, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menerima atas naiknya status laporan kliennya ke tahap penyidikan.

Menurutnya, ada dua alasan secara yuridis dalam argumennya. Pertama, Pasal 36 UU KPK merupakan ranah lembaga antirasuah, yaitu terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka.

"Kata kuncinya 'tersangka'. Nah, pada saat tanggal 2 Maret, Pak Firli ditemui oleh mantan Mentan SYL itu, Pak SYL tidak dalam status apapun, tidak status tersangka tidak status saksi. Jadi, itu beranjak dari kekeliruan yang mendasar terkait pasal yang dituduhkan terhadap Pak Firli," tegasnya saat dihubungi, Jumat, 13 Agustus 2024.

Alasan kedua, terkait substansi atau meteriil, yang mana SYL ketika menemui SYL bukan sebagai tersangka, melainkan orang bebas. Menurutnya, kasus kedua terhadap Firli terkesan dipaksakan karena perkara dugaan pemerasannya tidak cukup syarat materiil.

"Dicari-cari lagi kesalahan Pak Firli. Itu ironi terkait dengan penegakan hukum," sindirnya.

Meski begitu, ia menghargai dan mengapresiasi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Meskipun seharusnya sesuai dengan koridor hukum, bukan berdasar kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Pak SYL divonis 10 tahun penjara, Pak Firli harus jadi tersangka juga. Kan nggak boleh seperti itu. Kan harus beranjak dari fakta-fakta hukum. Itu namanya zalim, menzalimi Firli Bahuri," bebernya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal