LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (BTP Kelas 1 Semarang) dan pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terungkap pula ada catatan dari pimpinan untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketiga tersangka adalah para mantan ketua kelompok kerja (pokja) proyek pengadaan di DJKA Kemenhub di sejumlah wilayah. Tersangka Hardho selaku ketua pokja paket peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 KM 76+400 sampai KM 82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023. Dia juga sebagai anggota pokja paket lain di DJKA seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian tersangka Edi Purnomo selaku ketua pokja untuk poryek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. Dirinya pun bertindak selaku anggota pokja paket lain di DJKA seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dan tersangka Budi Prasetyo selaku ketua pokja proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
Sedangkan tersangka Dheky Martin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak turut dilakukan penahanan.
"Karena yang bersangkutan sakit, sehingga kita tidak melakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 malam.
Asep menjelaskan, perkara rasuah ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di BTP Semarang pada 11 April 2023 lalu. OTT itu membongkar kasus suap dari Direktur sekaligus pemilik PT Istana Agung Putra (IAP) Dion Renato Sugiarto kepada Bernard Hasibuan selaku PPK dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang. Perkara yang menjerat ketiga pihak di atas sudah disidangkan di pengadilan.
Ia memaparkan, saat itu Syntho Pirjani Hutabarat (terdakwa) selaku PPK menemui Hardho untuk berkoordinasi soal pengaturan pemenang lelang (plotting) proyek jalur Lampegan-Cianjur. Plotting tersebut dari arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi (terdakwa).
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pencaplokan PT JN, ASDP Siap Bekerja Sama
Syntho juga menyerahkan kertas catatan berisi arahan Harno terkait perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek Lampegan-Cianjur. Catatan itu menuliskan nama-nama pihak dan identitas perusahaan.
"Jadi, lelangnya ada, tapi sudah direkayasa, sudah ditentukan (pemenangnya)," imbuhnya.
Adapun isi catatannya, 'Paket 1, Dion dan Hibnu, PT Rinenggo Ria Raya; paket 2, Muchamad Hikmat dan PT Tirta Mas Mandiri; paket 3, Asta dan nama anggota DPR Komisi V yang saya lupa namanya, PT Nazma Tata Laksana; paket 4, Wahyu dan Wahyu Purwanto dari PT Putra Kharisma.'
Dalam upaya menyetting calon pemenang, salah satunya PT Rinenggo milik Dion, Hardo dan Pokja melakukan pertemuan di sebuah apartemen di Bendungan Hilir, Jakarta.
Di sana, Dion meminta anak buahnya bernama Wisnu menanyakan besaran nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kepada Hardho, untuk jadi acuan dalam dokumen penawaran. Ia juga meminta Wisnu menurunkan nilai penawaran PT Rinenggo sebesar 16 persen dari nilai HPS, yang berbeda dari permintaan Syntho selaku PPK.
Selanjutnya, Wisnu meminta informasi dari Hardho soal nilai penawaran dari vendor lain yang ikut pelelangan. Sambil menunggu bocoran dari Hardho, Wisnu membuat dua dokumen penawaran yang nilainya turun; yakni turun 20 persen dan turun 16 persen.
Setelah mendapat bocoran, PT Rinenggo memakai dokumen yang nilainya turun 16 persen dari HPS dalam proses lelang.
"Karena harga penawaran yang paling rendah yang akan dipilih sebagai pemenang dalam lelang paket pekerjaan ini," tutur Asep.
Atas bantuan plotting lelang, Dion menggelontorkan fee atau imbalan Rp 320 juta kepada Pokja. Namun hanya Rp 100 juta yang akhirnya mengalir kepada Hardho melalui Wisnu.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP
Sisanya Rp 220 juta, yang rencananya diserahkan pada libur Lebaran 2023, urung dilaksanakan karena Dion keburu ditangkap dalam OTT KPK di Semarang.
Selain Rp 100 juta, Hardho juga menerima uang total Rp 670 juta saat menjadi anggota Pokja. Rinciannya yakni Rp 100 juta untuk paket JGSS 6, Rp 20 juta paket amblesan jalur KA di Makassar KM 95 antara Pangkep-Barru, Rp 80 juta untuk paket Solo-Kadipuro, Rp 30 juta untuk paket perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Lalu, Rp 100 juta untuk paket JGSS 2, Rp 50 juta untuk paket JGSS 3 yang diterima Ketua Pokja Budi Prasetyo, Rp 50 juta di paket JGSS 5 juga dari Budi, dan Rp 240 juta di paket jalur ganda KA lintas Mojokerto Sepanjang.
Kemudian, pengaturan oleh tersangka Edi Purnomo selaku ketua pokja perlintasan sebidang serta paket pekerjaan lainnya, atas perintah PPK yang saat itu diemban Fadliyansyah. Sementara Fadliansyah telah menjalani sidang perkara korupsinya dan telah divonis.
Saat itu, Fadliansyah memerintahkan Edi agar paket perbaikan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022 dimenangkan PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM), anak perusahaan KAI.
Tindak lanjutnya, staf PPK yakni Hamdan, memberikan dokumen teknis persyaratan lelang, seperi HPS dan rencana anggaran biaya (RAB) kepada staf PT KAPM. Atas jasanya, ia menerima Rp 100 juta dari Direktur PT KAPM Parjono di restoran Konstring Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Atas bantuan Pokja di paket perbaikan perlintasan ini, sejumlah uang fee mengalir. Selain kepada Hamdan sejumlah Rp 100 juta, uang sejumlah Rp 40 juta juga diterima Fadliansyah.
Sementara Edi menerima fee atas pengaturannya di paket pekerjaan lainnya di DJKA Kemenhub. Rinciannya sejumlah Rp 100 juta untuk paket JGSS, Rp 125 juta untuk paket proyek amblesan di KM 95 antara Barru-Takkalasi (MYC) 2022-2023, dan Rp 60 juta untuk memenangkan PT IPA milik Dion Renato di proyek jalur ganda KA lintas selatan Jawa KM 37+800 sampai KM 40+800 antara Mojokerto-Sepanjang Lintas Surabaya Solo.
Adapun tersangka Budi Prasetyo selaku ketua Pokja telah mengatur untuk memenangkan PT Istana Agung Putra milik Dion Renato di paket jalur ganda Solo-Kadipuro (JGSS 4). Pengaturan itu atas arahan pimpinannya, Dheky Martin selaku PPK.
Baca juga : Geledah di Tiga Kota, KPK Sita Aset Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Rp 27,4 M
Dan saat menjadi anggota Pokja, ia menerima perintah dari Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi untuk memenangkan vendor tertentu.
"Bahwa saat rapat via Zoom, BP juga memberikan arahan agar plotting yang sudah dibuat untuk paket JGSS 2, JGSS 3, JGSS 4, dan JGSS 5 jangan sampai meleset dan harus menang sesuai plotting karena merupakan titipan dari pimpinan," ungkap Asep.
Bahkan sebelum tahapan proses pemasukan dokumen penawaran, anggota Pokja Heni dan Eko Budi memberikan asistensi kepada anak buah Dion Renato dari PT Istana Agung Putra. Termasuk koreksi terhadap dokumen penawaran teknis dan metode kerja bertempat di Hotel Ramada Suites Solo. Caranya, Pokja meminta agar PT Istana Agung Putra menurunkan harga penawaran demi bisa memenangkan lelang.
Di proyek jalur ganda elevated Solo Balapan-Kadipuro (JGSS 4) ini, Dion menggelontorkan fee sejumlah Rp 800 juta atau sekitar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Namun yang telah diterima Pokja sebesar Rp 460 juta.
Rincian penerimaannya yakni Ketua Pokja Budi Prasetyo Rp 100 juta, Sekretaris Pokja Hardio Rp 80 juta. Kemudian untuk tiga anggota Pokja yakni Edi Purnomo, Heni, dan Eko Budi masing-masing Rp 80 juta. Sedangkan Iwang selaku anggota Pokja lain hanya sebesar Rp 40 juta.
Kemudian untuk proyek jalur Ganda Solo Balapan-Kadipuro (JGSS 6), Dion juga menggelontorkan dana Rp 720 juta atau 0,5 persen dari nilai kontrak. Salah satunya kepada Budi Prasetyo Rp 100 juta.
Atas penerimaan uang-uang tersebut, Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Khusus Budi Prasetyo juga dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (Yud)