KPK Pastikan Tahan Bupati Karna Suswandi Usai Pilkada 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Kamis, 28 Nopember 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi pasca gelaran Pilkada serentak 2024. Pemanggilan ini juga lantaran permohonan praperadilan kedua kalinya soal penetapan tersangkanya, ditolak hakim.

Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.

"Kemungkinan kapannya tentunya nanti akan kita serahkan kepada penyidik. Semoga dalam proses pemanggilan itu tdk terlalu lama," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024 malam.

Tessa menambahkan, penyidik lembaga antirasuah pun pasti melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali jika yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

"Pasti dipanggil, dan tersangka bila tidak sakit yang memang dapat dibuktikan tidak bisa hadir, dalam hal ini mungkin koma ya, tentunya akan dilakukan penahanan. Tentunya dokter yang akan memberikan penilaian," sambungnya.

Baca juga : KPK Tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kasus Pemerasan Pegawai untuk Dana Kampanye Pilkada 2024

Sementara penasihat hukum Karna Suswandi, Budi Irawanto belum dapat memberikan tanggapan terkait rencana pemeriksaan KPK terhadap kliennya. Tapi intinya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Mohon maaf, saya belum bisa komentar," singkatnya saat dihubungi, Rabu, 27 November 2024 sore. Pada Selasa, 26 November 2024, KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan Karna Suswandi. Lembaga antirasuah pun mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang menolak permohonan praperadilan dimaksud.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Tessa.

Permohonan itu adalah perlawanan kedua kalinya Karna Suswandi yang menggugat atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsinya oleh KPK. Gugatannya teregister dengan nomor perkara 110/Pid Pra/2024/PN JKT.SEL.

Hakim tunggal Lucy Ermawati menolak seluruh permohonan praperadilan Karna Suswandi selaku pemohon, yang didaftarkan pada 28 Oktober 2024 tersebut. Pembacaan putusan praperadilannya pada Selasa, 26 November 2024.

Baca juga : Dinkes Subang Siagakan Fasyankes untuk Dukung Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Sementara permohonan praperadilan pertamanya didaftarkan pada 17 September 2024. Nasib gugatan yang teregister dengan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu juga tak jauh berbeda.

Hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan, tidak menerima permohonan praperadilan Karna Suswandi. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2024.

Dalam kasus rasuah ini, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, satu pihak lainnya yakni Kepala Dinas dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo inisial Eko Prionggo.

"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dia mengatakan, tidak mengumumkan lebih awal proses penyidikan karena pemberkasam perkara dirasa masih belum cukup. Hasilnya bakal diumumkan secara resmi saat penyidikannya telah cukup.

Baca juga : Hindari Kesalahan, KPU Kota Depok Simulasi Pilkada 2024

Tak hanya identitas para tersangka, termasuk konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukumnya bakal dibeberkan ke publik.

Dan berdasar permohonan praperadilan tersebut, diketahui bahwa penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi oleh KPK sejak 6 Agustus 2024 lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam salah satu petitum gugatan permohonannya.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, penetapan tersangka Karna Suswandi berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

Sang Bupati dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal