LampuHijau.co.id - Aneh bin ajaib terjadi pada kasus Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng). Bagaimana tidak? Si pemberi uang suap Rp1,8 miliar ke mantan Ketua MK Akil Muchtar yaitu Bakhtiar Sibarani, ternyata ongkang-ongkang seperti tak bersalah.
Sementara, yang ditahan dan bahkan sudah divonis hanya mantan Bupati Tapteng yaitu Bonaran Situmeang. Sedangkan, Bakhtiar Sibarani yang malah terpilih jadi Bupati Tapteng terkesan tak tersentuh hukum.
Lebih aneh lagi, ketika kasus ini dikonfirmasi lampuhijau.co.id ke Bakhtiar Sibarani melalui WhatsApp, yang bersangkutan tak merespons. Begitu juga kepada Febriyansah, Jubir KPK, juga tak menanggapi.
Baca juga : Mangkir Terus dari Panggilan KPK, RY Harus Cepat Ditangkap
Seperti diketahui, kasus suap Pilkada Tapteng tahun 2011 yang telah menjebloskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dan mantan Bupati Bonaran Situmeang kembali menjadi sorotan. Selain anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, masyarakat umum dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga kompak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali membuka kasus suap Pilkada Tapteng.
Direktur Eksekutif Jokowi Watch Tigor Doris Sitorus menilai, kasus suap Pilkada Tapteng tidak boleh berhenti hanya pada Akil dan Bonaran. Menurutnya, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini menjabat Bupati Tapteng diduga memiliki peran penting terjadinya kasus suap itu.
Peran Bakhtiar, menurut Tigor, adalah menjadi inisiator sekaligus menjadi penghubung antara Akil dan Bonaran. "Dalam putusan majelis hakim yang menangani perkara itu terungkap bahwa Bakhtiar Sibarani adalah penghubung antara Bonaran dan Akil. Bonaran berbicara dengan Akil melalui telepon seluler Bakhtiar, saat bertemu di Hotel Grand Menteng. Melalui Bakhtiar pula Akil meminta untuk menyiapkan uang Rp3 miliar.
Baca juga : Kasus Pilkada Tapteng, Masinton Minta KPK Periksa Bachtiar Sibarani
Karena itu, KPK harus menangkap Bakhtiar juga dong. Biar penegakan hukum itu merata dan sama," kata Tigor di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Masih menurut penjelasan Tigor, setelah adanya permintaan uang dari Akil, kemudian Bakhtiar dan Bonaran di Perumahan Era Mas 2000 bersama beberapa orang lainnya menyepakati untuk memenuhi permintaan Akil melalui Bakhtiar.
Tigor mengungkapkan, seluruh pemberian uang dari Bonaran untuk menyuap Akil melalui transfer ke rekening CV Ratu Semagat tidak dilakukan Bonaran sendiri. Namun oleh perantara beberapa orang dan salah satunya Bakhtiar Sibarani. Ia menambahkan, bila KPK pimpinan Agus Raharjo tidak juga membuka kasus suap Pilkada Tapteng, ia percaya bahwa KPK dibawah komando Firli Buhari akan menjadikan kasus ini sebagai salah satu pekerjaan rumah yang tertunda di 30 hari pertama sejak dilantik nanti. (ULI)