LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan pidana penjara selama 4 hingga 6 tahun. Jaksa menyatakan, hanya mantan Kepala Rutan Achmad Fauzi yang tidak menyesali perbuatannya.
"Menuntut, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap para tahanan di tiga rutan KPK.akwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achamd Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho, dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," beber jaksa Tony Indra membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024 malam.
Jaksa menyebut, pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh delapan terdakwa ini dilakukan bersama-sama tujuh terdakwa lainnya di tiga Rutan Cabang KPK, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Gedung C1 (KPK lama), dan rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adapun tujuh terdakwa lain yang terlibat dan turut diseret ke pengadilan yakni Mochamad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Riki Rachmawanto, Wardoyo, M. Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungli kepada para tahanan di tiga rutan KPK. Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan, Kapolresta Cirebon Kunjungi Kebun Melon di Kaliwadas
Sebelum menuntut para terdakwa, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangannya. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," kata jaksa.
Jaksa menilai, rangkaian perbuatan para terdakwa bersama-sama terdakwa lain dilakukan secara sadar dan sengaja. Dan segala akibat dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa.
"Dengan demikian, perbuatan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, dilandasi oleh faktor kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud atau setidak-tidaknya kesengajaan sebagai kemungkinan," beber jaksa dalam kesimpulan pertimbangan hukumnya.
Jaksa menuntut Deden dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 398 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Serupa, terdakwa Hengki juga dituntut 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider subsider 6 bulan. Hengki juga wajib membayar uang pengganti Rp 419 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan.
Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Ristanta dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun. Eri Angga Permana dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.
Lalu, Sopian Hadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Sopian juga dikenakan uang pengganti Rp 317 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan.
Adapun Achmad Fauzi dituntut 5 tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun. Agung Nugroho dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
Ari Rahman Hakim dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan. Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan.
Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan. Suharlan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan. Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Abduh dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan. Dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Maryono menanyakan kepada para terdakwa apakah telah mengerti terkait tuntutan jaksa. Masing-masing terdakwa menyatakan telah mengerti terkait tuntutan tersebut.
"Selanjutnya, hak Saudara untuk melakukan pembelaan. Pembelaan ini bisa dari Saudara sendiri, bisa juga diserahkan kepada tim penasihat hukum. Ada pertanyaan?" tanya hakim.
"Cukup, Yang Mulia," kata para terdakwa, kompak.
Selanjutnya, hakim memberi tenggang waktu untuk pembacaan nota pembelaan atau pledoi masing-masing terdakwa pada 2 Desember 2024 mendatang. Hakim menutup persidangan diakhiri dengan memukul palu. Tok!!! (Yud)