Bless Bikin Aturan Sendiri, KP3I Ungkap Permainan Lelang di BPPBJ

Senin, 23 September 2019, 12:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mensinyalir adanya 'kongkalikong' di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton, yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, dalam proyek tersebut, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta Blessmiyanda dinilai membuat aturan main sendiri diduga untuk mensiasati ketatnya aturan demi mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum KP3-I Renhad P. SH kepada wartwan di kawasan Utan Kayu, Jl. Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019). Kata dia, dalam temuan KP3I, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Hal ini, kata dia, terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M, yang berbunyi; Q-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1 s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasikan".

M-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi".

Hal ini, menurut Renhad, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi; “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal.”

Baca juga : Naik Angkot Sendirian, Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Sopir

"Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. Tidak ada tafsir lain,” tegas Ranhad.

Karena itu, dia menilai, poin Q dan M tersebut merupakan siasat BPPBJ DKI yang hendak 'melonggarkan' syarat dan ketentuan bagi sekitar 35 perusahaan (PT) Peserta Penyedia Barang Kategori Beton APBD DKI Tahun Anggaran 2019. BPPBJ DKI, lanjutnya, nekat melanggar aturan, demi meloloskan kontraktor atau perusahaan yang bukan merupakan principal, agen/distributor, sehingga mereka bisa masuk e-katalog menjadi peserta Penyedia Barang/Jasa untuk APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019-2022.

"Terbukti, BPPBJ DKI Jakarta telah meloloskan semua 35 Perusahaan Penyedia yang mendaftar. Meskipun mereka bukan sebagai Prinsipal atau Distributor/Agen. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta," beber Renhad.

"Ingat, tujuan e-katalog adalah supaya barang/material yang digunakan jelas," sambungnya.

Sebagai data pembanding terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 13 huruf f Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, adalah Pembangunan Sumur Serapan Dangkal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Katalog Elektronik Lokal dengan paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal Pembangunan Sumur Resapan Dangkal, sebagaimana tertuang dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP) pada angka 1 tentang Persyaratan Kualifikasi Penyedia.

Baca juga : Tim Garuda Polres Bandara Soetta Bantu Temukan Wanita Pangkal Pinang yang Hilang

"Semua dokumen terkait kita kantongi. Dan kami juga sudah menyampaikan temuan ini kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kadis BPPBJ DKI, dalam rangka mengingatkan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa di BPPBJ DKI Jakarta yang berjalan saat ini jelas menyimpang dari ketentuan dan peraturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi temuan BPK dan penegak hukum Polisi, Kejaksaan hingga KPK sebagai kasus kolusi dan korupsi," ucap Renhad.

Apalagi, dia menambahkan, para vendor yang masuk e-katolog adalah vendor dengan harga-harga tinggi yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan beton. Sementara, dalam negosiasi harga terdapat urutan penawaran yang terendah sampai penawaran yang paling tinggi. Sehingga, negosiasi harga yang dilakukan BPPBJ DKI Jakarta tidak memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Perpres.

Demikian juga halnya dengan beberapa proyek yang telah dilelang BPPBJ seperti Rehab total Gedung Sekolah, pengadaan meubelair serta computer, sebelum dipublish ke masyarakat pemenangnya telah ditentukan dengan cara mengatur persyaratan-persyaratan sesuai dengan kehendak/kemauan vendor. Yang mengakibatkan pencapaian target penyerapan APBD menjadi lambat.

Karena itu, Renhad meminta, Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Inspektorat DKI segara menelusuri kejanggalan dalam lelang tersebut. Jangan sampai ada main mata antara kontraktor dan pihak BPPBJ demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

"Jika tidak, maka cepat atau lambat ini pasti akan menjadi temuan audit BPK. Kami yakin, Polisi, Kejaksaan hingga KPK juga sudah memantau kasus ini," katanya.

Baca juga : BNNP Banten Ungkap Penyelundupan Ganja 150 Kg

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, KP3I mendesak agar Gubernur Anies membatalkan Kontrak Payung Katalog Lokal Kategori Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting tahun 2019-2022. "Karena, apabila dikemudian hari hal ini menjadi kasus korupsi, Anies akan ikut bertanggungjawab," Renhad mengingatkan.

Ketika dugaan pelanggaran hukum ini dikonfirmasi ke Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta Blessmiyanda, baik telpon maupun pesan WA tidak direspons yang bersangkutan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal