Kejagung Siap Hadapi Perlawanan Duta Palma Group terkait Penetapan Tersangka Korporasi

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: yud)
Senin, 25 Nopember 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka korporasi terhadap tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.

"Jika sudah ada permohonannya, tentu kita harus hadapi sesuai hukum acara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar melalui pesan tertulisnya, Minggu, 24 November 2024.

Namun sejauh ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya perlawanan dari Duta Palma Group tersebut. Dia telah mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), tapi menyatakan bahwa belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Harli menegaskan, penetapan tersangka korporasi terhadap tujuh perusahaan Duta Palma Group berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tim penyidik taat terhadap hukum acara dalam menetapkan status tersangka dalam perkara ini, yang tentu harus didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang diperoleh dari setidaknya dua alat bukti," bebernya.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebanyak tujuh perusahaan Duta Palma Group melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024.

Gugatan itu teregister dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga : Kejagung Kembali Sita Uang Rp 301 M Terkait Korupsi Duta Palma, Total Telah Disita Rp 1,1 T

Ketujuh perusahaan dimaksud yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Selain itu, satu yayasan yakni Yayasan Daemex turut menjadi pemohon dalam gugatan praperadilan ini. Bahkan, dua pemilik perusahaan yakni Surya Darmadi dan Riady Iskandar ikut bertindak sebagai pemohon.

Sedangkan selaku pihak termohon praperadilan ini adalah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JAM Pidsus Kejagung.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, sidang perdana praperadilan dimaksud digelar pada Kamis, 28 Nov 2024 mendatang.

"Dengan hakim tunggal Estiono," ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu petang.

Diketahui, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan tujuh perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

Lima perusahaan di antaranya sebagai sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka TPPU.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, baik dokumen dan uang Rp 1 triliun lebih beberapa waktu lalu.

Baca juga : KPK Ungkap Paman Birin Kabur Sejak Ditetapkan Tersangka

Pada 12 November 2024, tim penyidik menyita uang sejumlah Rp 301 miliar dari PT DP, perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan ini merupakan holding perkebunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari hasil penggeledahan di PT Darmex Plantations di kawasan Jakarta. Uang ini merupakan uang yang dialihkan dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan Duta Palma.

"Yang mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dan aliran uang ini (disita) dari sana," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Penyitaan ini adalah rangkaian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT Asset Pacific, anak perusahaan Duta Palma selaku holding properti atau real estate yang juga menjadi tersangka TPPU karena menerima aliran dana dari lima perusahaan.

Dari PT Asset Pacific, tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024. Dari perusahaan itu, uang yang disita seluruhnya sekitar Rp 822 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan penyitaan dari PT Darmex Plantations, totalnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Pada penggeledahan di PT Asset Pacific, tim penyidik menyita Rp 372 miliar dari dua kali penggeledahan di Jakarta Selatan. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Di sana, penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar, Rabu, 2 Oktober 2024.

Berikutnya, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024 itu, penyidik menemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar. Ada juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.

Baca juga : Kejagung Mulai Periksa Tom Lembong Sebagai Tersangka di Kasus Importasi Gula

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua ini," sambungnya.

Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.

Sementara dari penggeledahan pada 30 September 2024, penyidik menyita uang Rp 450 miliar juga dari PT Asset Pacific.

"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Dirdik JAM Pidsus Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal