Aksi Seru KPK Kejar-kejaran Tangkap Gubernur Bengkulu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait OTT Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. (Foto: yud)
Senin, 25 Nopember 2024, 00:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Tim penyidik lembaga antirasuah sempat kejar-kejaran selama tiga jam, lantaran sang Gubernur kabur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan, penyidik awalnya sudah memantau Rohidin di suatu tempat. Pengintaian dilakukan setelah calon petahana di Pilgub Bengkulu 2024 itu melakukan kampanye.

"Jadi pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah) itu lagi tidak ada di tempat. Jadi, lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau, dan kemudian yang bersangkutan kembali," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024 malam.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Pemerasan

Selanjutnya pengintaian pada Sabtu, 23 November 2024 sore itu, tim penyidik kembali menemukan lokasi Rohidin berada. Sayangnya, pengintaian terdeteksi yang membuat Rohidin keluar lewat pintu lain.

Namun kaburnya Gubernur baru diketahui setelah beberapa kilometer kemudian. Tim penyidik bergegas melakukan pengejaran.

"Sehingga kita kejar. Itu lari ke arah Padang, ke Bengkulu Utara. Jadi, selama 3 jam itu kita saling kejar, yang paling depan ini menggunakan Fortuner, orang Antam," beber Asep.

Akhirnya, tim penyidik berhasil menghentikan pelarian Rohidin Mersyah saat itu. Berikutnya, memboyong Gubernur Bengkulu ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan awal.

"Jadi, tidak saat kampanye," imbuhnya.

Baca juga : Gelar OTT di Bengkulu, KPK Angkut Gubernur Rohidin

Pernyataan Asep sekaligus membantah klaim penasihat hukum Gubernur Rohidin Mersyah, yang sebelumnya menyebut bahwa kliennya ditangkap KPK saat tengah berkampanye.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan, penyelidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini dilakukan sejak bulan Mei 2024 lalu. Hingga kemudian menaikkan ke penyidikan pasca digelarnya operasi senyap.

"Jadi, sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika," lanjutnya.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu bernama Evriansyah alias Anca.

Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Uang hasil pemerasannya untuk digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024, di mana ia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur periode 2024-2029.

Baca juga : P3DW Subang Catat 416 Kendaraan Terjaring Menunggak PKB

"Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu (27/11/2204) nanti akan dilakukan pencoblosan," beber Alex.

Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar. Uang yang disita berupa pecahan rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak Minggu (24/11/2024) hingga Jumat (13/12/2024).

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal