KPK Tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kasus Pemerasan Pegawai untuk Dana Kampanye Pilkada 2024

Konferensi pers KPK penahanan dan penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Sekda Provinsi Bengkulu dan ajudannya, Minggu (24/11/2024). (Foto: yud)
Minggu, 24 Nopember 2024, 23:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemerasannya untuk pendanaan kampanyenya di Pilgub Bengkulu 2024-2029.

Penetapan tersangkanya ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Pemerasan

"Setelah dilakukan ekspose tadi sore, dihadiri tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi (Pomolango), dan Pak (Johanis) Tanak, ada bukti permulaan yang cukup. Kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024 malam.

Alex mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan perkara ini sejak bulan Mei 2024 lalu. Hingga kemudian menaikkan penyidikan pasca digelarnya operasi senyap.

"Jadi, sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika," lanjutnya.

Baca juga : OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di Gedung Merah Putih

Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu bernama Evriansyah alias Anca.

Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Uang hasil pemerasannya untuk digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024, yang mana ia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur periode 2024-2029.

"Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu (27/11/2204) nanti, akan dilakukan pencoblosan," bebernya.

Baca juga : OTT KPK di Bengkulu Soal Pungutan untuk Pendanaan Pilkada

Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar. Uang yang disita berupa pecahan rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak Minggu (24/11/2024) hingga Jumat (13/12/2024).

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal