LampuHijau.co.id - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kembali mangkir untuk kedua kalinya atas pemanggilannya sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada penyidiknya terkait upaya penjemputan paksa.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa hingga Jumat, 22 November 2024 petang, Sahbirin belum juga datang ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain itu, pihaknya tidak mendapat informasi alasan ketidakhadiran Sahbirin dalam pemanggilan yang telah dijadwalkan.
"Apakah benar saat ini tim sedang mencari keberadaan SN? Bisa iya, bisa tidak. Kalaupun benar, sayapun tidak bisa menginformasikan kepada teman-teman. Kita tunggu saja," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat petang.
Menurutnya, opsi penjemputan paksa terhadap saksi yang telah dua kali mangkir pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik. Karena hanya penyidik yang mengetahui terkait tindakan apa yang diperlukan atas ketidakhadiran Sahbirin Noor tersebut.
"Walaupun secara normatif dalam mekanisme aturan, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan," katanya menegaskan.
Menanggapi hal ini, penasihat hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo belum berkomentar banyak. "Seperti saya katakan kemarin, Pak SN sepertinya belum mengetahui adanya panggilan. Dan saya belum bisa menghubungi," singkatnya melalui pesan tertulisnya, Jumat sore.
Baca juga : BPPIK Kolaborasi dengan KPK untuk Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Sahbirin Noor agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena bakal rugi jika tak hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel 2023-2024.
"Iya lah (rugi). Karena apa? Kalau dia enggak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka, saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan, dan enggak ada yang bantah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Alex bilang, nantinya penyidik bakal menggali apa yang diketahui, dilihat, dan dialami Sahbirin dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Jika memang merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, untuk disampaikan kepada penyidik.
Hal ini agar dapat menjadi penyeimbang antara keterangan tersangka maupun saksi lain di kasus rasuah ini. Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam sidang.
Alex menekankan bahwa tak ada gunanya menutup-nutupi suatu perkara. Karena pada akhirnya bakal terungkap juga.
"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu akan meringankan yang bersangkutan. Paling enggak keterangannya kan. Kita berharap saksi itu kooperatif lah," lanjutnya.
Kata Alex lagi, sejauh ini para saksi dan tersangka menyebutkan peruntukan uang yang diduga hasil korupsi tersebut. Keterangan ini lah yang bakal diklarifikasi KPK kepada Sahbirin Noor. Agar jangan sampai keterangan saksi dan tersangka bersifat fitnah tanpa didukung bukti.
"Kalau misalnya, ‘enggak bener itu, saya tidak pernah menerima uang’, ya sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Alex.
KPK menyatakan, bakal kembali memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 22 November 2024. Panggilan pertama pada Senin (18/11/2024) lalu, Sahbirin juga tidak hadir tanpa keterangan.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa, Selasa, 19 November 2024.
Dalam kasus ini, status tersangka Sahbirin Noor telah gugur pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasalnya menurut hakim, Sahbirin Noor tidak tertangkap dalam OTT oleh KPK. Sehingga KPK harus memeriksa Sahbirin Noor lebih dahulu harus sebelum menyematkan status tersangka.
Baca juga : Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor, Status Tersangkanya di KPK Tidak Sah
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Lembaga antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang telah dilakukan penahanan, kecuali Sahbirin Noor.
Sebagai tersangka penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)