Korupsi Pengadaan RCV dan Truk Angkut Basarnas, Saksi Keceplosan Sebut "Calon Pengantin" Sudah Ditentukan

Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: yud)
Kamis, 21 Nopember 2024, 18:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Analis kebijakan ahli madya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi mengungkap istilah 'calon pengantin' sebagai calon pemenang atas dua proyek pengadaan di Basarnas.

Adapun dua proyek itu adalah pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan pengadaan truk angkut personel 4WD. Dua perkara ini berbuntut perkara dugaan korupsi.

Suhardi dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek kedua pengadaan tersebut. Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke; mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas 2014 Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Jaksa mencecar Suhardi selaku pegawai di Biro Perencanaan, soal perubahan jumlah item di dua proyek dimaksud. Katanya, Biro Perencanaan biasanya memberikan batasan waktu kepada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penyerahan data itu.

Lanjutnya, ia sekadar menyiapkan dan prosesnya mengalir begitu saja. Saat itu nilai proyeknya sudah ada, sehingga ia diminta menyiapkan term of reference (ToR) dan rencana anggaran biaya (RAB). Namun soal perusahaan pemenangnya, Biro Perencanaan belum mengetahuinya.

"Karena kami tidak kenal juga siapa yang calon pengantinnya, kami tidak tahu, Bapak," bebernya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Jaksa penasaran dengan istilah calon pengantin yang terlontar. Suhardi menerangkan, istilah itu merujuk pada calon pemenang lelang. Namun ia mengoreksi bahwa tak bermaksud mengucap kata tersebut.

Tak langsung percaya, jaksa KPK langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suhardi nomor 23. Inti BAP itu menerangkan bahwa seluruh paket pekerjaan telah ditentukan pemenangnya. Apalagi, kepastian pemenang itu berdasar ucapan Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas Rudy Hendro Satmoko. Dan pemenang dua proyek itu adalah CV Delima Mandiri milik William Widarta.

Baca juga : Max Ruland Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 M di Kasus Pengadaan RCV dan Truk Angkut 4WD Basarnas

"Siap, Pak Jaksa. Jadi, secara implisit atau Dirsarpras berbicara bahwa 'untuk pengadaan ini adalah PT ini'. Demikian, Bapak," beber Suhardi.

Selain itu, Suhardi juga menerangkan soal dana komando (dako) dalam BAP nomor 25. Dako merupakan dana yang disisihkan dari kedua proyek itu. Salah satu peruntukannya sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di Basarnas. Istilah dako ia tahu dari cerita beberapa rekannya.

"Jadi, di lingkungan kami (Basarnas) Bapak, dana komando itu saya tidak tahu persis seperti apa, tapi memang ada," kata Suhardi.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dako tersebut mengalir kepada para pegawai dalam bentuk THR. Awalnya, ia sempat mengelak saat dicecar jaksa. Namun akhirnya, Suhardi mengungkapkannya dalam persidangan, meskipun ia mengaku mengetahuinya dari penyidik yang memeriksanya.

"Setahu kami untuk THR, Bapak, izin," jawab Suhardi.

Suhardi mengakui pernah menerima THR tersebut. Besarannya sekitar Rp 4 juta-Rp5 jutaan.

Beberapa pegawai di bawahnya juga menerima, termasuk atasannya. Tapi jumlah pastinya ia mengaku tak tahu persis.

Selain itu Suhardi mengakui, harus menuruti permintaan Kabasarnas Muhammad Alfan Baharudin. Meskipun dia sadar bahwa perbuatannya bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun dia tak punya pilihan lain.

Baca juga : Jaksa Tuntut Eks Kepala BTP Sumbagut 8 Tahun Penjara

Bahkan Suhardi pun pernah mendapat hukuman karena tak menuruti kemauan atasannya itu. Dia pernah dimutasi ke Pangkalpinang pada 2018 lalu.

"'Karena kami hanya sebagai pelaksana, karena sudah perintah, maka kami sering diancam akan dipindahtugaskan'. Begitu?" korek jaksa membacakan BAP nomor 24.

"Siap," Suhardi membenarkan.

Hakim anggota Alfis Setiawan pun penasaran atas adanya ancaman mutasi tersebut. Dia ingin tahu siapa atasan Suhardi yang mengancam itu.

Menurut Suhardi, ancaman itu dilontarkan Kabasarnas dalam pertemuan di rapat atau forum umum. Namun tidak secara eksplisit.

Suhardi bilang, Kabasarnas yang disebutnya sebagai pimpinan tinggi itu memberikan ancaman dalam bahasa yang lain.

"'Pengadaan barang adalah kebijakan pimpinan, kalau tidak menurut, ya jangan di Basarnas'. Begitu, Yang Mulia," timpal Suhardi menirukan ancaman tersebut.

Dalam dakwaan, nilai kerugian keuangan negara dari dua pengadaan itu sejumlah Rp 20,4 miliar. Jumlah ini karena adanya mark-up sebesar 15 persen, yang mengalir untuk dako dan keuntungan pemenang lelang.

Baca juga : Lukmantias Raih Penghargaan di Acara Gelar Produk Pasar Pasisian Leuweung Talaga Sunda

Jaksa mengatakan, pencairan bersih untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 42,5 miliar. Namun nilai sebenarnya pembelian tersebut sejumlah Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 10 miliar.

Kemudian, untuk pembayaran bersih pengadaan RCV sebesar Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai pembelian sebenarnya sejumlah Rp 33,1 miliar. Di proyek ini pun terdapat selisih sejumlah Rp 10,3 miliar.

Perbuatan rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa, telah menguntungkan Max sejumlah Rp 2,5 miliar dan William selaku pemenang proyek kedua pengadaan itu sejumlah Rp 17,9 miliar.

Max menerima uang tersebut dari William dalam bentuk kartu ATM dan buku tabungan BNI pada Mei 2014. Uang ini adalah bagian keuntungan William atas dua proyek pengadaan yang dikerjakannya.

Atas perbuatannya, Max Ruland dkk didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal