LampuHijau.co.id - Mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait sita eksekusi tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.
Demi menyembunyikan kasus suapnya, Rina membikin rekayasa pinjaman modal saat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Jaksa penuntut umum dari Kejati DKI menyatakan, Rina telah menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya selaku panitera PN Jakarta Timur.
"Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata jaksa Arief Setia Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Perkara bermula dari adanya gugatan para ahli waris pemilik tanah yang dikuasai Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Para ahli waris dari A. Sopandi memberikan kuasa kepada Ali Sopyan, yang telah menjadi terpidana di kasus suap ini.
Perkara gugatan perdata ini berlanjut hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan PK pada 14 November 2019, menghukum perusahaan BUMN itu untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar atas tanah seluas 12,2 hektare.
Atas putusan itu, Ali Sopyan melalui Johanes Jambormias meminta bantuan kepada Sareh Wiyono untuk penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah dimaksud. Dia juga menjanjikan bagi hasil sejumlah 50 persen kepada Sareh Wiyono, yang mantan panitera Mahkamah Agung (MA).
Jaksa bilang, ada tiga kali pertemuan antara mereka di ruang kantor lantai 2 Hotel Grand Ussu, Puncak, Bogor. Pada pokoknya Sareh bakal membantu mempercepat eksekusi putusan PK dimaksud.
Baca juga : Kejati Jakarta Tahan Eks Panitera PN Jaktim di Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina
Selanjutnya, Sareh Wiyono menelepon Rina Pertiwi terkait perkembangan perkaranya. Dari seberang telepon, Rina menyatakan bahwa perkara hanya tinggal menunggu putusan dan tidak akan lama lagi.
Pada 24 Februari 2020, Ali sebagai kuasa ahli waris memasukkan surat permohonan eksekusi melalui PTSP PN Jakarta Timur. Di sana, ia juga bertemu dengan terdakwa Rina, yang telah lebih dahulu dikondisikan Sareh Wiyono.
Surat permohonan itu diteruskan ke meja Ketua PN Jakarta Timur, yang kemudian didisposisikan kepada Rina Pertiwi. Rina pun membuat resume surat permohonan eksekusi lahan yang diajukan Ali Sopyan.
Isi resume itu pada pokoknya menerangkan, penyitaan tidak bisa dilakukan oleh pihak manapun terhadap aset badan milik negara atau daerah. Melainkan harus dimasukan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Resume Rina didasarkan pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa uang atau barang milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan.
"Akan tetapi, faktanya proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan PK No. 795/PK tanggal 14 November 2019, tetap dilaksanakan oleh terdakwa selaku panitera pada PN Jakarta Timur," kata jaksa.
Singkat cerita, PN Jakarta Timur meminta bantuan juru sita PN Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap rekening Pertamina di bank BRI cabang Veteran Jakarta Pusat pada 5 Juni 2020.
Lima hari setelahnya, PN Jakarta Timur menyerahkan cek kepada AS sejumlah Rp 244,6 miliar. Setelah cair, Ali Sopyan membagi-bagikan uang ganti rugi lahan itu kepada sejumlah ahli waris lainnya. Dia juga membagikan uang tersebut kepada pihak-pihak yang membantunya, termasuk Sareh Wiyono.
Sedangkan untuk Rina Pertiwi sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk dua lembar cek masing-masing Rp 500 juta. Dua cek itu diserahkan kepada Dede Rahmana, rekan Rina Pertiwi. Dede lantas mencairkan cek tersebut yang kemudian diberikan beberapa kali kepada Rina, baik secara tunai maupun transfer.
"Dengan rincian, uang sebesar Rp 797,5 juta diterima oleh terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202,5 juta diberikan terdakwa kepada saksi DR," urai jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Rina Pertiwi melakukan rekayasa terkait penerimaan uang suap dari sita eksekusi tanah itu. Dia mengajak Dede Rahmana dan Yuningsih, istri Dede, bertemu di sebuah toko roti di bilangan Bandung pada 26 Mei 2022. Pasalnya, saat itu Rina tengah diperiksa Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Di sana, Rina meminta Dede dan Yuningsih membuat cerita bohong dengan cara membuat surat perjanjian sewa-menyewa. Selain membuat surat perjanjian, turut menyertakan empat kuitansi peminjaman modal sewa toko selama tiga tahun. Dokumen-dokumen itu dibuat mundur tertanggal 19 Februari 2018 sampai 3 November 2019.
"Bahwa surat perjanjian sewa dan empat kuitansi tersebut dibuat oleh terdakwa sebagai bukti seolah-olah uang yang diterima Dede Rahmana merupakan uang hasil sewa, dan bukan merupakan uang dari saksi AS," beber jaksa.
Jaksa menyatakan, peran Sareh Wiyono dimulai sejak proses PK sampai dengan putusan PK Nomor 79/PK/2019 tanggal 14 November 2019. Atas perannya, keluarganya menerima uang dari Ali Sopyan sejumlah Rp 9,2 miliar. Karena Sareh Wiyono telah meninggal dunia pada Juni 2020 atau setelah eksekusi rekening Pertamina dilaksanakan.
Dan dalam kasus ini, jaksa telah menyita aliran suap dari Ali Sopyan. Dari terdakwa Rina Pertiwi sebesar Rp 272,5 juta, dari Dede Rahmana sebesar Rp 200 juta, dan dari keluarga Sareh Wiyono Rp 9,2 miliar.
Atas perbuatannya, Rina Pertiwi diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Baca juga : Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaannya, Rina Pertiwi menyatakan telah mengerti. Lantas ia berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami pada dasarnya atas dakwaan ini tidak akan mengajukan eksepsi," kata salah satu kuasa hukum Rina kepada majelis hakim.
"Begitu ya. Jadi, akan dilanjutkan dengan pembuktian dari penuntut umum ya," respons ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Adapun Ali Sopyan selaku pemberi suap, saat ini statusnya telah menjadi terpidana. Perkaranya diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 4 Juli 2023, dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak terima dengan putusan hakim, jaksa melakukan banding. Namun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, jaksa dan tim penasihat hukum Ali Sopyan mengajukan kasasi ke MA. Tapi permohonan kedua pihak ditolak hakim tunggal tingkat kasasi.
Dalam putusannya, hakim tingkat kasasi memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menjatuhkan pidana kepada AS dengan penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh hakim agung Suharto selaku hakim tunggal tingkat kasasi perkara penyuapan Ali Sopyan pada 18 Oktober 2023 lalu. (Yud)