Alex Marwata Peringatkan Sahbirin Noor Kooperatif Hadir Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (Foto: yud)
Kamis, 21 Nopember 2024, 06:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memperingatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Karena bakal rugi jika absen dari pemeriksaan.

"Iya lah (rugi). Karena apa? Kalau dia enggak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka, saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan, dan enggak ada yang bantah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Alex bilang, nantinya penyidik bakal menggali apa yang diketahui, dilihat, dan dialami Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel 2024-2025.

Jika memang merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, hendaknya disampaikan kepada penyidik.

Hal ini agar jadi penyeimbang antara keterangan tersangka maupun saksi lain di kasus rasuah ini. Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam sidang.

Alex menekankan, tak ada gunanya menutup-nutupi suatu perkara. Karena pada akhirnya bakal terungkap juga.

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu akan meringankan yang bersangkutan. Paling enggak keterangannya kan. Kita berharap saksi itu kooperatif lah," lanjutnya.

Kata Alex lagi, sejauh ini para saksi dan tersangka menyebutkan peruntukan uang yang diduga hasil korupsi tersebut. Keterangan ini lah yang bakal diklarifikasi KPK kepada Sahbirin Noor. Agar jangan sampai keterangan saksi dan tersangka bersifat fitnah tanpa didukung bukti.

Baca juga : Soal "Janda Kaya", Pernyataan Suswono Termasuk Unsur Penghinaan

"Kalau misalnya, ‘enggak bener itu, saya tidak pernah menerima uang’, ya sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Alex.

Sementara penasihat hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan, kemungkinan kliennya belum mengetahui soal surat panggilan untuk pemeriksaan dari lembaga antirasuah.

"Pak Gubernur sepertinya belum tahu adanya surat panggilan, karena beliau belum bisa dihubungi," singkatnya melalui pesan tertulis, Rabu, 20 November 2024 malam.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal kembali memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 22 November 2024. Panggilan ini adalah kedua kalinya, karena panggilan pertama pada Senin (18/11/2024), Sahbirin tidak hadir tanpa keterangan.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 19 November 2024.

Dalam kasus ini, status tersangka Sahbirin Noor telah gugur pasca putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasalnya menurut hakim, Sahbirin Noor tidak tertangkap dalam OTT oleh KPK. Sehingga KPK harus memeriksa Sahbirin Noor lebih dahulu harus sebelum menyematkan status tersangka.

Baca juga : Ketua Komjak Beri Catatan Untuk Kejagung di Pemerintahan Baru

"Menimbang bahwa terhadap pemohon (Sahbirin Noor) praperadilan a quo tidak terdapat bukti dari termohon (KPK) bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," kata Afrizal Hady selaku hakim tunggal saat membacakan pertimbangan hukumnya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 petang.

Selain itu, penyidik belum pernah memanggil Sahbirin Noor untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terungkap dari tidak adanya bukti yang ditunjukkan Tim Biro Hukum KPK selaku termohon dalam sidang praperadilan.

Hakim Afrizal juga menepis dalil KPK yang menganggap bahwa Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Dalam eksepsinya, KPK menyebut bahwa Sahbirin melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang menyebut bahwa Sahbirin Noor melarikan diri adalah prematur.

Dasar pertimbangan hakim karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ungkap hakim.

Bahkan ternyata, selama ini tidak terdapat bukti dari KPK untuk pemanggilan dan upaya paksa, serta menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada Sahbirin.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ucap hakim Afrizal Hady membacakan amar putusannya.

Baca juga : ASN Diingatkan Jaga Netralitas di Pilkada Subang

Hakim menilai, tindakan lembaga antirasuah atas penetapan tersangka kepada Sahbirin merupakan perbuatan sewenang-wenang. Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan dinyatakan batal.

"Menyatakan, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ungkap hakim.

Kemudian hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: 109/00/10/2024 tanggal 7 Oktober juncto Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Karena secara hukum kedua surat itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Keenam tersangka telah dilakukan penahanan, kecuali Sahbirin Noor.

Sebagai tersangka penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal