Kejati Jakarta Tahan Eks Panitera PN Jaktim di Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina

Mantan panitera PN Jakarta Timur, RP (kanan), tersangka kasus suap sita eksekusi lahan Pertamina. (Foto: Penkum Kejati DK Jakarta)
Rabu, 30 Oktober 2024, 19:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah khusus Jakarta menetapkan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi (RP) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mempercepat proses eksekusi lahan PT Pertamina (Persero).

"Tersangka RP yang berperan sebagai panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Suap kepada Rina yang telah berdinas di Pengadilan Tinggi (PT) Banten ini, demi mempercepat proses eksekusi atas putusan perkara peninjauan kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019.

Putusan kasus perdata ini mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada Ali Sopyan selaku ahli waris pemilik tanah.

Baca juga : Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI

Pemberian uang suap melalui DR dalam bentuk cek. Selanjutnya DR mencairkan cek tersebut atas perintah tersangka RP, lalu diserahkan bertahap via transfer dan tunai.

Kejati DK Jakarta langsung menahan Rina di Rutan Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 l tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kejati DK Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," tandas Syahron.

Sementara kasus ini berawal ketika PT Pertamina selaku pemilik tanah seluas 1,6 hektar di Jalan Pemuda, Rawangun, Jakarta Timur digugat ke pengadilan oleh OO Binti Medi pada tahun 2014.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 450 M di Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Penggugat mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi (m2) berdasarkan surat tanah terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22, dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Gugatan ini berlanjut hingga ke tingkat PK, yang dimenangkan penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi, yang berarti bukan milik Pertamina. Sehingga perusahaan pelat merah itu dihukum untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244,6 miliar.

Namun belakangan, terungkap bahwa 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan OO Binti Medi, diduga palsu.

"Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan," beber Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, saat dijabat Ashari Syam.

Baca juga : Komplotan Jambret yang Tewaskan Wanita Muda di Kawasan Roxy Dibekuk Tanpa Perlawanan

Selain itu, mengakibatkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 milyar. Sebab, perusahaan BUMN itu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 milyar.

"Namun tanah milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina," tuturnya.

Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan atau memberitahukan nomor rekening Bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal