LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan upaya Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2020-2022) Zarof Ricar melobi hakim agung Soesilo dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia oleh Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto menyebut bahwa Zarof menemui hakim agung Soesilo yang merupakan ketua majelis kasasi kasus Ronald Tannur dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM). Pada pertemuan pada tanggal 27 September 2024 lalu itu, mereka sempat bersalaman.

"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, akan tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S, dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Yanto menambahkan, dalam pertemuan itu, Zarof dan hakim agung Soesilo sempat bersalaman. Selanjutnya Zarof membicarakan kasus Ronald Tannur tersebut yang sudah bergulir di tingkat kasasi.
"Pertemuan insidental tidak direncanakan. Jadi, di lift ditanyakan itu dan tidak ditanggapi hakim S itu," lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
Sedangkan terhadap dua hakim anggota majelis kasasi yakni hakim agung Ainal Mardiah dan hakim agung Sutarjo, kata Yanto, Zarof tidak mengenalnya maupun pernah bertemu.
Fakta ini merupakan hasil pemeriksaan tim pemeriksa khusus MA berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang dikeluarkan Ketua MA RI tanggal 28 Oktober 2024.
Kemudian pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasinya diucapkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca juga : Kejagung Turut Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur
"Isi putusannya, mengabulkan kasasi penuntut umum, menyatakan terbukti dalam alternatif Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara. Sebagaimana dipublikasikan pada portal info perkara MA RI," lanjut Yanto.
Sedangkan penangkapan atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, atau berselang satu hari setelah putusan kasasi Ronald Tannur diucapkan. Sehingga tim pemeriksa khusus MA menyimpulkan, hakim agung Soesilo tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Yanto membeberkan bahwa dalam mengungkap perkara ini, tim pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara maraton. Pada 4 November 2024, memeriksa Zarof di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, tim pemeriksa khusus didampingi dua jaksa dari Kejagung. Sehingga materi pemeriksaan terhadap ZR diketahui dua jaksa tersebut.
Sementara pemeriksaan kepada hakim kasasi serta pihak-pihak terkait digelar di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 MA RI pada 12 November 2024. Selain itu, memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
Adapun Zarof merupakan makelar kasus yang ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terkait kasus dugaan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi perkara Ronald Tannur.
Dia diamankan di Hotel Le Meridien, Bali pada 24 Oktober 2024. Penangkapan Zarof merupakan pengembangan kasus dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar pada 25 Oktober 2024.
Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA. Zarof bahkan disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu hakim kasasi berinisial S yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca juga : MA RI Bentuk Tim Pemeriksa 3 Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur Soal Dugaan Suap
Abdul Qohar menerangkan, awalnya Lisa Rachmat meminta agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," ungkapnya.
Pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Jumlah uangnya sesuai catatan yang dibuat Lisa ini untuk digelontorkan kepada tiga hakim kasasi Ronald Tannur yakni Soesilo, Ainal Mardiah, dan Sutarjo.
Karena jumlahnya banyak, Zarof tak mau menerimanya. Ia meminta Lisa menukarkan seluruhnya ke dalam mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Setelahnya, Lisa menyerahkan uang valas di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof pun menyimpannya dalam brankas di ruang kerja dalam rumahnya.
Abdul Qohar menyampaikan, selain perkara suap tersebut, Zarof juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA ketika masih menjabat Kepala Diklat MA RI. Gratifikasi diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," sambungnya.
Total uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan. Rinciannya, dolar Singapura sebanyak 74.494.427, dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.
Sementara dari penggeledahan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita uang rupiah berbagai pecahan. Totalnya sekitar Rp 20 juta.
Baca juga : Eksekusi Putusan Kasasi, Jaksa Ringkus Ronald Tannur Di Surabaya
Setelah pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. Hal ini berdasar surat perintah penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024 untuk Zarof Ricar, dan nomor 60/F.2/FD.2/10/2024 untuk Lisa Rachmat.
"Karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi," sambung Dirdik.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); dan kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dia juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Sementara Lisa Rachmat disangkakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Di kasus ini, Lisa tidak dilakukan penahanan, karena ia telah ditahan dalam perkara sebelumnya terkait dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.
Adapun tiga hakim PN Surabaya itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Mereka adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Penahanan mereka bersamaan dengan Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur. Mereka terlibat dalam kasus suap hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. (Yud)