Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Ringkus Hendry Lie saat Diam-diam Pulang ke Indonesia

Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie resmi ditahan Kejagung di kasus korupsi komoditas timah, Senin (18/11/2024). (Foto: yud)
Selasa, 19 Nopember 2024, 01:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta saat diam-diam pulang ke Tanah Air. Kepulangan pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan smelter timah swasta ini, lantaran masa berlaku paspornya bakal habis.

Hendry Lie adalah satu dari 22 tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menerangkan, pihaknya telah memeriksa Hendry pada 29 Februari 2024 lalu sebagai saksi di kasus rasuah ini.

Baca juga : Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarganya

Kemudian pada 25 Maret 2024, dia diketahui telah berada di Singapura. Hal ini diketahui berdasar informasi dari Otoritas Imigrasi Negeri Singapura.

Tim penyidik pun beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Hendry secara patut. Namun dia tak pernah hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Kejagung.

Kejagung lantas bertindak tegas dengan mencekalnya berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada tanggal 28 Maret 2024. Pencekalan selama 6 bulan itu terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.

Bahkan terhadap Hendry Lie, Kajagung melakukan permohonan untuk pencabutan paspornya ke pihak Imigrasi.

Baca juga : Tahu Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi Suruh Asisten Tarik Seluruh Uang di Rekening

"Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir," ungkap Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024 malam.

Kemudian pada Senin malam, tim penyidik meringkus Hendry di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan atas kerja sama Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, jajaran intelijen JAM Intel, dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.

Setelah sempat dilakukan pemeriksaan di Kejagung, Hendry Lie ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Di kasus korupsi timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara perusahaannya dengan PT Timah Tbk.

Baca juga : Sandra Dewi Ngotot Aset yang Disita Kejagung Hasil Sendiri, Bukan dari Harvey

Sementara penerimaan biji timahnya melalui dua perusahaan boneka bentukan PT TIN, yakni CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan boneka ini sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.

"Akibat perbuatan tersangka Henry Lie bersama-sama 21 tersangka lainnya, yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp 300 triliun lebih," bebernya.

Atas perbuatannya, Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal