LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.
Hendry tiba di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024 sekitar pukul 23.18 WIB. Dia dikawal ketat tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung beserta personel TNI.
Adapun Hendry merupakan pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan smelter timah swasta yang terlibat dalam perkara rasuah timah dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih.
Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Pada April 2024, Kejagung menyebut bahwa di kasus korupsi timah, Hendry Lie terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan pertambangan ilegal. Penetapan tersangkanya bersamaan dengan adiknya, Fandy Lingga yang langsung ditahan pada saat itu. Namun terhadap Hendry belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.
"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Ketut Sumedana pada Sabtu, 27 April 2024.
Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menyita aset Hendry Lie berupa villa di kawasan Bali. Villa itu berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi pada Agustus 2024.
Baca juga : Kejagung Gali Peran Edward Tannur di Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kapuspenkum Kejagung yang baru, Harli Siregar mengungkapkan bahwa villa senilai Rp 20 miliar itu dibeli Hendry Lie sekitar tahun 2022. Kemudian kepemilikannya diatasnamakan sang istri.
"Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka HL," ungkap Harli melalui keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Harli menyebutkan, selanjutnya tim mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap villa tersebut. Penyitaan ini sebagai langkah optimalisasi pemulihan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI Tembus Rp 1 T
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Hendry Lie yang juga Bos Sriwijaya Air sebagai salah satu dari 23 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Peran Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga selaku marketing PT TIN yang juga menjadi tersangka, membentuk dua perusahaan boneka yakni CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan boneka itu dijadikan kedok penyewaan alat peleburan timah.
Padahal tindakan penyewaan alat peleburan timah tersebut diduga untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. (Yud)