Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Terdakwa mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) usai pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (Foto: yud)
Senin, 18 Nopember 2024, 21:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dituntut pidana penjara selama 7 tahun di kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Amir terbukti melakukan korupsi bersama-sama di kasus timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa Sigit Sambodo membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Baca juga : Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara

Kemudian, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan terhadap Amir Syahbana.

Selain itu, Amir turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325,9 juta. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung jaksa.

Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Baca juga : Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI

Jaksa bilang, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Amir Syahbana belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut dua mantan Kadis ESDM Provinsi Babel lainnya, yakni Suranto Wibowo dan Rusbani yang hadir secara daring dari Kejari Pangkalpinang.

Baca juga : Artis Sandra Dewi Jadi Saksi Lagi untuk Harvey Moeis di Kasus Tata Niaga Komoditas Timah

Terdakwa Rusbani dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Suranto Wibowo dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perbuatan mereka dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi; dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal